Breaking News

Berita Muara Enim

PT PPA Berikan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan di Muara Enim

Salah satu fokus utama program tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Handout
BERI JAMINAN SOSIAL- PT Putra Perkasa Abadi (PPA) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Salah satu fokus utama program tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim. 
Ringkasan Berita:
  • PT PPA memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan
  • Program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, santunan kematian dan cacat, serta perlindungan sosial bagi profesi informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, dan guru ngaji
  • Sebanyak 400 pekerja menerima manfaat pada 2025 setelah 300 pekerja pada 2024, dengan rencana penambahan pada 2026

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- PT Putra Perkasa Abadi (PPA) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Salah satu fokus utama program tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.

Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja sektor informal yang belum memiliki upah tetap dan minim perlindungan sosial, namun memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja dan kerentanan ekonomi.

Kelompok ini meliputi tukang becak, pedagang kaki lima, guru ngaji, marbot masjid, serta profesi informal lainnya yang berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Melalui program CSR yang dilaksanakan secara berkelanjutan, PPA mengalokasikan iuran untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Leader External Relation & CSR General Affair PPA Site Bukit Asam, Hendra Syahputra, S.H., menyatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan.

“Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan wujud tanggung jawab PPA untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja,” ujar Hendra, Selasa (13/1/2026).

Program ini memberikan perlindungan sosial dasar, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta dampak sosial ekonomi bagi keluarga dan ahli waris.

Manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, santunan cacat, serta manfaat lain sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2025, PPA Site Bukit Asam kembali memberikan perlindungan kepada 400 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, pada tahun 2024, sebanyak 300 pekerja telah menerima manfaat serupa. PPA juga berencana menambah jumlah penerima manfaat pada tahun 2026.

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dalam ajang Adhiyaksa Awards, PPA Site Bukit Asam menerima piagam penghargaan atas partisipasi aktif dalam Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim saat itu, Zulfahmi, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu, menilai kontribusi PPA mencerminkan peran aktif dunia usaha dalam mendukung program pemerintah daerah.

“Partisipasi PPA menunjukkan kepedulian sosial perusahaan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved