Punya Background Napi, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Saat Bawa Pisau di Pemukiman

Seorang pria kedapatan membawa senjata tajam ketika berada di pemukiman warga Kecamatan Tanjung Batu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polisi
MEMBAWA SENJATA TAJAM - Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam saat dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Kamis (4/12/2025) pagi. Pelaku diketahui pernah dipenjara atas kasus pencurian. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang pria kedapatan membawa senjata tajam ketika berada di pemukiman warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (3/12/2025).

Setelah diinterogasi polisi, pria bernama Suwanto (29) ini ternyata pernah terlibat dengan persoalan hukum.

Atas aksinya di kecamatan yang berjarak sekitar 17 kilometer dari Kecamatan Indralaya ibukota Kabupaten Ogan Ilir tersebut, Suwanto kembali merasakan dinginnya 'hotel prodeo'.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengatakan warga Desa Pajar Bulan itu membawa sajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Baca juga: Sosok Bajil Pria Jagoan di Pasar Inpres Lubuklinggau, Ayunkan Sajam Parang ke Penjaga Malam

"Tidak bisa dibenarkan alasan seperti itu. Bawa sajam, pisau, kebiasaan tersebut harus dihilangkan," tegas Herman, Kamis (4/12/2025).

Kini pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Sebelumnya pelaku pernah dipenjara karena kasus pencurian.

"Jadi yang bersangkutan (pelaku) pernah terlibat kasus pencurian," terang Herman.

Polisi mengingatkan masyarakat terkait Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam yang tak sesuai peruntukannya.

"Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 10 tahun. Kiranya masyarakat dapat memahami konsekuensi hukuman tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," pesan Herman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved