Breaking News

Berita OKI

Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Naik Mulai 27 November 2025, Berikut Daftarnya

Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), yang membentang sepanjang 140 kilometer, akan secara resmi memberlakukan tarif baru

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll
TARIF NAIK - Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), yang membentang sepanjang 140 kilometer, akan secara resmi memberlakukan tarif baru mulai Kamis, 27 November 2025 pekan depan. 

Ringkasan Berita:
  • Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), yang membentang sepanjang 140 kilometer, akan secara resmi memberlakukan tarif baru mulai Kamis, 27 November 2025.
  • Penyesuaian tarif ini merupakan mandat yang didukung oleh payung hukum pemerintah.
  • Mulai 27 November 2025 mendatang jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar akan memberlakukan tarif baru.
  • kenaikan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 500 per kilometer dan otomatis mengubah total biaya perjalanan bagi pengguna jalan lintas Sumatera

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Bagi ribuan pengendara yang mengandalkan jalur cepat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebagai urat nadi perjalanan antara Lampung dan Palembang, bersiaplah untuk menyesuaikan anggaran perjalanan. 

Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), yang membentang sepanjang 140 kilometer, akan secara resmi memberlakukan tarif baru mulai Kamis, 27 November 2025 pekan depan.

Penyesuaian tarif ini bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan mandat yang didukung oleh payung hukum pemerintah.

"Mulai 27 November 2025 mendatang jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar akan memberlakukan tarif baru sesuai Keputusan Menteri PUPR No 1066/KPTS/M/2025," tulis pengumuman yang dikutip dari akun instagram @hka_jlo_bakter pada Minggu (23/11/2025) siang.

Baca juga: Hingga Akhir 2025, Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Capai 1.235 Kilometer

Berdasarkan keterangan resminya Direktur Utama PT BTB I Wayan Mandia menjelaskan penyesuaian tarif mengacu surat keputusan menteri PU no 1066/KPTS/M/2025 dan selaras dengan ketentuan UU nomor 2 tahun 2022 pasal 48 tentang Jalan, yang mewajibkan penyesuaian tarif setiap dua tahun.

"Penyesuaian tarif merupakan mandat undang undang no 2 tahun 2022, dimana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian," kata Wayan.

Dijelaskan Wayan penyesuaian tarif sangat penting guna menjaga kondisi infrastruktur tetap optimal sekaligus meningkatkan pelayanan bagi pengguna. BTB juga tengah melakukan peningkatan tata kelola  menjaga iklim investasi kondusif bagi keberlanjutan bisnis tol.

"Selain itu, tarif baru akan diiringi peningkatan kualitas jalan dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan regulator. Ruas Tol Bakter juga rutin menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), seperti penanaman pohon serta pelatihan bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 500 per kilometer dan otomatis mengubah total biaya perjalanan bagi pengguna jalan lintas Sumatera, khususnya kendaraan yang melintas dari Lampung menuju Palembang maupun sebaliknya.

"Kami juga melakukan operasi keselamatan seperti ODOL, microsleep dan operasis Simpatik untuk meminimalisasi kecelakaan di jalan tol," sambungnya.

Berikut daftar lengkap tarif terbaru yang perlu diketahui pengguna jalan sesuai masing-masing golongan.

1. Bakauheni Selatan - Bakauheni Utara.

Golongan I : Rp 16.000
Golongan II & III: Rp 24.000
Golongan IV & V: Rp 32.000

2. Bakauheni Selatan - Kalianda.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved