Perundungan Siswi SMP di Muratara

Respon Keluarga Korban tau Pelaku Perundungan Dikeluarkan dari Sekolah di Muratara

Pihak keluarga korban perundungan merasa puas atas sanksi yang diberikan kepada pelaku perundungan. 

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Disdik Muratara
DIKELUARKAN DARI SEKOLAH - Rapat pembahasan pengumuman sanksi siswi pelaku perundungan kepada kakak kelasnya di Kabupaten Muratara, Senin (20/10/2025). Hasilnya pelaku dikeluarkan dari sekolah. 

Ringkasan Berita:Keluarga Perundungan mengaku puas atas dikeluarkannya pelaku perundungan dari SMPN Karang Jaya
Namun Pihak Korban juga Meminta Disdik untuk Membina Plt Kepala Sekolah, Supaya Kejadian Serupa tak Terulang. 
Pihak keluarga juga meminta kasus tersebut diselidiki secara objektif. Apakah terdapat unsur pembiaran dari orangtua pelaku atau tidak. 

 

SRIPOKU.COM, MURATARA -  Pihak keluarga korban perundungan merasa puas atas sanksi yang diberikan kepada pelaku perundungan. 

Diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil langkah tegas kepada siswi SMP Negeri Karang Jaya yang melakukan perundungan terhadap kakak kelasnya. 

Siswi tersebut dikeluarkan dari SMPN Karang Jaya

Sanksi tegas tersebut disambut baik oleh keluarga korban. 

Aan Sangkutiyar Kakak Korban, mengaku puas atas keputusan itu. 

"Sebagai keluarga sudah merasa cukup puas (dikeluarkan dari sekolah)," kata Aan saat dihubungi Tribunsumsel.com, Senin (20/10/2025).

Namun pihak keluarga tidak hanya merespon sanksi yang diberikan kepada pelaku. 

Tapi juga meminta Plt Kepala Sekolah untuk dilakukan pembinaan. 

Supaya kejadian serupa tak terulang kembali. 

"Plt Kepsek juga dievaluasi," kata dia. 

Pihak keluarga meminta pelaku perundungan untuk diselidiki secara objektif. 

Sebab kata dia kalau terdapat unsur pembiaran dari orangtuanya maka orangtuanya bisa dilakukan penindakan hukum. 

Menurutnya dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: Pasal 76B: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.

Kemudian dalam Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved