Berita OKU Timur
Aksi Heroik Warga Martapura OKUT Tangkap Pencuri Motor, 2 Korban Terluka Saat Amankan Pelaku
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura.
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
Pasal ini menetapkan berbagai tingkatan pidana, tergantung pada unsur-unsur dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan kekerasan tersebut.
Inti dari Pasal 365 KUHP adalah bahwa pencurian tersebut menjadi kejahatan yang diperberat karena adanya penggunaan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Ayat (1): Ancaman pidana dasar (maksimal 9 tahun) untuk pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik untuk memuluskan aksi curi, melarikan diri, atau menguasai barang curian.
Ayat (2): Ancaman pidana diperberat (maksimal 12 tahun) jika terdapat unsur-unsur pemberatan tambahan, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, menggunakan cara khusus untuk masuk, atau jika korban mengalami luka berat.
Ayat (3): Ancaman pidana meningkat (maksimal 15 tahun) jika perbuatan kekerasan tersebut menyebabkan kematian korban.
Ayat (4): Ancaman pidana paling berat (pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun) jika perbuatan menyebabkan luka berat atau kematian dan dilakukan secara bersekutu (dua orang atau lebih) ditambah dengan keadaan memberatkan lainnya (seperti dilakukan malam hari atau masuk dengan merusak).
TAMPANG Bang Jago yang Viral di TikTok Aksi Pungli di Simpang Tanjung Kemala OKU Timur, Ditangkap! |
![]() |
---|
2 Siswi SMP di Desa Terpencil OKU Timur Ini ke Final KREASI Jakarta, Rambusa Diubah Jadi Teh Celup |
![]() |
---|
PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Martapura, Listrik Padam Sementara pada Sabtu 4 Oktober 2025 |
![]() |
---|
DUA Bandar Narkoba Asal Lampung Ini Bawa Stok Satu Kilo Sabu ke OKU Timur, Pasrah Dikepung Polisi! |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca OKU Timur Senin, 29 September 2025, Mayoritas Kecamatan Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.