Berita OKU Timur

Aksi Heroik Warga Martapura OKUT Tangkap Pencuri Motor, 2 Korban Terluka Saat Amankan Pelaku

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DITUSUK TANGKAP CURANMOR- Dua warga jadi korban penusukan saat akan menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Pasal ini menetapkan berbagai tingkatan pidana, tergantung pada unsur-unsur dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan kekerasan tersebut.

Inti dari Pasal 365 KUHP adalah bahwa pencurian tersebut menjadi kejahatan yang diperberat karena adanya penggunaan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ayat (1): Ancaman pidana dasar (maksimal 9 tahun) untuk pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik untuk memuluskan aksi curi, melarikan diri, atau menguasai barang curian.

Ayat (2): Ancaman pidana diperberat (maksimal 12 tahun) jika terdapat unsur-unsur pemberatan tambahan, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, menggunakan cara khusus untuk masuk, atau jika korban mengalami luka berat.

Ayat (3): Ancaman pidana meningkat (maksimal 15 tahun) jika perbuatan kekerasan tersebut menyebabkan kematian korban.

Ayat (4): Ancaman pidana paling berat (pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun) jika perbuatan menyebabkan luka berat atau kematian dan dilakukan secara bersekutu (dua orang atau lebih) ditambah dengan keadaan memberatkan lainnya (seperti dilakukan malam hari atau masuk dengan merusak).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved