PPPK di Ogan Ilir Dilarang Rangkap Jabatan, Wabup Ardani: Gaji Harus Dikembalikan
Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, memberikan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, OGAN ILIR -- Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, memberikan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak merangkap jabatan. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya informasi bahwa masih ada PPPK yang juga menjabat sebagai perangkat desa.
Ardani menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Konsekuensinya, PPPK yang terbukti melanggar harus mengundurkan diri dari salah satu jabatannya dan mengembalikan gaji yang telah diterima dari statusnya sebagai PPPK.
"Sudah ada arahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), harus mundur kalau (PPPK) rangkap jabatan," kata Ardani kepada wartawan di Indralaya, Minggu (28/9/2025).
Larangan ini, lanjut Ardani, diperkuat oleh surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 30 Juli lalu. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia dan secara eksplisit melarang PPPK untuk rangkap jabatan.
"Jadi surat edaran itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Ardani.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pada Pasal 29 dan Pasal 51 undang-undang tersebut, juga diatur larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi PPPK yang melanggar aturan ini.
"Kami akan terus monitor. Jika masih ada, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
| Gubernur Herman Deru Soroti Belanja Pegawai Kabupaten/Kota di Sumsel Masih di Atas 30 Persen |
|
|---|
| PPPK di Lubuklinggau Dibegal, Korban Gemetar Serahkan Motor: Jangan Sentuh Aku |
|
|---|
| Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Mengaku Belum Digaji Sejak Dilantik, Curhat di Facebook |
|
|---|
| Walikota Ratu Dewa Tegaskan Tak Ada PHK PPPK, Pemkot Palembang Fokus Efisiensi dan Peningkatan PAD |
|
|---|
| Anggota DPR RI Dapil Sumsel Sebut Pemerintah sedang Cari Solusi Cegah PHK Massal PPPK Tahun 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ardani-siswa-SMP-tak-bisa-baca.jpg)