Nikita Mirzani Tersangka
KLARIFIKASI Kemenkumham soal Nikita Mirzani Bisa Live di Rutan, Akui Memang Ada Fasilitas Tahanan
Terkait hal itu Menteri Imipas membenarkannya. Nikita Mirzani bisa melakukan hal tersebut lantaran pihak rutan memang
SRIPOKU.COM - Berikut klarifkikasi pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal Nikita Mirzani bisa melakukan Live (siaran langsung) di dalam Rutan, akui memang ada fasilitas tahanan.
Baru-baru ini aksi Nikita Mirzani sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara menuai sorotan tajam publik.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim.
Terkini, Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian lantaran melakukan siaran langsung (live) di penjara.
Setelah viral dan jadi perbincangan publik, Kemenkumham pun memberi penjelasan.
Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Live Medsos dari Rutan, Menteri Beri Klarifikasi : Itu Fasilitas
Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.
“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.
“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.
Penjelasan Menteri soal Live NIkita Mirzani Berjualan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengakui terdakwa Nikita Mirzani mengikuti siaran langsung (live) berjualan saat video call dengan dokter Oky Pratama dari dalam rumah tahanan (rutan).
Sebagai informasi, akun TikTok @changlili72 mengunggah cuplikan video yang memperlihatkan Nikita Mirzani sedang melakukan video call dengan dokter Oky Pratama.
Dalam video tersebut, Oky Pratama tampak menunjukkan ponselnya ke arah kamera saat ia sedang berjualan produk skincare melalui siaran langsung.
Pada kesempatan itu juga, Nikita Mirzani turut mempromosikan produk yang sedang dijual oleh dokter Oky Pratama dalam siaran langsung tersebut. “Ini body lotion pemutih ya,” ucap dokter Oky Pratama.
“Di-check out, di-check out. Itu bukan HB ya, itu body lotion saja. Jadi, kalian itu harus pintar sebagai customer,” ucap Nikita Mirzani.
Penjelasan Kuasa Hukum, Promosikan produk dari Rutan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, angkat bicara mengenai video kliennya yang muncul dalam sebuah siaran langsung untuk mempromosikan produk melalui panggilan video dari Rumah Tahanan (Rutan).
Menurut Galih, kegiatan tersebut dimungkinkan karena merupakan fasilitas yang telah disediakan.
"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis dan perizinan fasilitas komunikasi tersebut, Galih menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang penuh dari pihak rutan. "Itu kan fasilitas daripada rutan.
Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," kata dia.
Terkait hal itu Menteri Imipas membenarkannya. Nikita Mirzani bisa melakukan hal tersebut lantaran pihak rutan memang sudah menyiapkan fasilitas wartel buat warga binaan.
“Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,” ujar Agus dilansir Kompas.com, Rabu (12/11/2025).
Agus memastikan bahwa petugas rutan memonitor jalur dan alur komunikasi saat Nikita menggunakan wartel tersebut.
Ia melanjutkan, semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memang menyediakan fasilitas wartel khusus dan berbayar.
“Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian,” kata Agus.
Agus pun menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi warga binaan menggunakan fasilitas tersebut untuk berjualan, asalkan bukan menjual barang-barang terlarang.
“Kalau (fasilitas wartel) memanfaatkan untuk jualan narkoba, baru ditangkap. Dalam komunikasi, bisa saja berkembang sesuai maksud tujuan orang berkomunikasi,” jelas dia.
Atikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.
| Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding, Minta Bebas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Diduga Live Instagram di Dalam Penjara, Beri Edukasi Pemilihan Skincare Bareng dr Oky |
|
|---|
| Incaran Baru Pasca Nikita Mirzani, Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum |
|
|---|
| BERHASIL Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Diduga Kehabisan Dana, Donatur Masalah Cuma Satu |
|
|---|
| REAKSI Dokter Oky Pratama Dipolisikan Reza Gladys, Dituding Dalang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-kepergok-live-di-dalam-rutan-pihak-Reza-Gladys-bersuara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.