Nikita Mirzani Tersangka

Incaran Baru Pasca Nikita Mirzani, Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum

Seolah belum puas memenjarakan Nikita Mirzani, kini Reza Gladys mengincar dr Oky Pratama dan Doktif.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com
REZA GLADYS BEREAKSI - Dokter Reza Gladys (kiri) Nikita Mirzani (kanan). Incaran Baru Pasca Nikita Mirzani, Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum 
Ringkasan Berita:
  • Setelah memenjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys kini fokus untuk meminta agar dr Oky Pratama dan Doktif diproses hukum
  • Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mempertanyakan mengapa dr Oky dan Doktif belum diproses secara hukum
  • Julianus mengungkapkan bahwa dr Oky diduga menghasut Nikita untuk membenci Reza Gladys, sementara Doktif diduga meminta uang dan melakukan review produk tanpa dasar hukum yang jelas.

 

SRIPOKU.COM - Seolah belum puas memenjarakan Nikita Mirzani, kini Reza Gladys mengincar dr Oky Pratama dan Doktif.

Reza Gladys berharap dr Oky Pratama dan Doktif bisa mendapatkan hukuman seperti Nikita Mirzani.

Bahkan dr Oky Pratama dan Doktif pun sudah dilaporkan Reza Gladys ke pihak berwajib.

SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).
SIDANG NIKITA - Nikita Mirzani ketika akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025). (Instagram @pcs203)

Baca juga: BERHASIL Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Diduga Kehabisan Dana, Donatur Masalah Cuma Satu

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kini mempertanyakan alasan dr Oky dan Doktif belum diproses hukum.

Julianus mengisyaratkan kasus ini masih berpotensi berlanjut dengan fokus pada peran kedua dokter tersebut, yang dinilai memiliki andil penting dalam peristiwa yang merugikan kliennya.

"Ini menjadi pertanyaan kami sampai dengan sekarang," kata Julianus dilansir dari TribunNews.

Pasalnya dari empat orang yang dilaporkan, hanya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, yang perkaranya sampai ke pengadilan.

Ia menjelaskan dalam laporan awal yang dibuat oleh kliennya, keempat nama tersebut dilaporkan bersamaan karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

"Ya, dalam pengaduan Desember 2024... yang diadukan... itu terdakwa Nikita Mirzani, kemudian terdakwa Mail, saksi Oky Pratama, dan saksi Samira," jelasnya.

Julianus menuturkan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dari penyidik mengenai status hukum dr. Oky dan Doktif, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

"Kami melakukan upaya keberatan ya kepada Bareskrim, Mabes Polri, kami meminta agar dilaksanakannya gelar perkara khusus. Tapi kan enggak ada jawaban," ungkapnya.

Dalam keterangannya, Julianus juga memaparkan dugaan peran masing-masing pihak. 

Ia menyebut dr. Oky Pratama, berdasarkan replik jaksa, diduga sebagai pihak yang menghasut Nikita Mirzani untuk membenci Reza Gladys.

Sementara itu, Doktif diduga sebagai pihak yang meminta uang sebesar 2 juta Dolar Singapura dan melakukan serangkaian review terhadap produk Reza Gladys tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dokter Samira ini kan bukan dari bagian Badan POM RI. Dan secara kedudukan hukum, dia tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan review-review terhadap produk orang lain," jelas Julianus.

Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Diduga Kehabisan 

Reza Gladys kini disebut-sebut kehabisan dana pasca memenjarakan Nikita Mirzani.

Gara-gara hal itu, Reza Gladys kini disebut sedang mencari modal untuk masalah selanjutnya.

Tak cuma sampai situ, Reza Gladys juga disebut-sebut hanya memiliki satu donatur saat bermasalah dengan Nikita Mirzani.

REAKSI REZA GLADYS - Kolase Reza Gladys (kiri). Nikita Mirzani (kanan). Berikut reaksi Reza Gladys tanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/10/2025).
REAKSI REZA GLADYS - Kolase Reza Gladys (kiri). Nikita Mirzani (kanan). Berikut reaksi Reza Gladys tanggapi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/10/2025). (Instagram)

Baca juga: REAKSI Dokter Oky Pratama Dipolisikan Reza Gladys, Dituding Dalang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Diketahui kasus Reza Gladys dan Nikita Mirzani mulai terlihat titik akhirnya.

Setelah dipenjara sejak Maret 2025 lalu, Nikita Mirzani sudah divonis empat tahun penjara.

Lantaran hal itu, Reza Gladys disebut-sebut sukses mengeluarkan banyak dana.

Adik Nikita Mirzani, Lintang lantas menyindir Reza Gladys secara terang-terangan.

Paman dari Laura Meizani alias Lolly itu menyinggung kondisi finansial Reza Gladys yang disebut tengah kurang stabil usai menjebloskan Nikita ke bui.

"Nyari modal dulu guys, modalnya habis, model entek," kata Lintang dilansir dari YouTube Reyben Entertainment.

Lintang juga menyinggung soal adanya sosok yang membantu Reza Gladys secara finansial dalam kasus tersebut.

"Ya iya modalnya habis, donaturnya kan cuma satu, yang satunya kan cuma nyuruh-nyuruh aja," ungkap Lintang.

Buntut dari kasus itu, Nikita disebut akan menempuh upaya hukum dengan menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid Rp200 miliar.

Gugatan itu dilayangkan ibu tiga anak tersebut atas dugaan Reza dan Mufid melakukan wanprestasi.

Untuk itu Lintang pun meminta sang dokter bersiap-siap dengan gugatan dari kakaknya.

"Cari deh tuh modalnya tuh," tembaknya.

Dikatakan oleh Lintang yang terjadi antara kakaknya dan Reza Gladys adalah kesepakatan kerja sama.

"Dibilang meres-meres padahal Pak Hakim bilang nggak, dari awal kasus aja udah dibilangin ini kesepakatan," lanjutnya.

Belajar dari kasus yang menyeret nama kakaknya, Lintang mengimbau setiap kesepakatan yang terjadi dia antara dua belah pihak harus ada bukti hitam di atas putih.

"Pokoknya nggak ada kesepakatan cuma lewat mulut, harus pakai tanda tangan. Di baik-baikin kok begitu," ujarnya.

Lintang juga mengaku tidak memiliki kekhawatiran sedikit pun meski kakaknya divonis empat tahun penjara.

"Jadi nggak usah khawatir, tenang aja," tukasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved