Lisa Mariana Jadi Tersangka

Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Sakit, tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku sakit.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KONDISI LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana menangis dan meminta maaf pada istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, Kamis (21/8/2025). Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ngaku Sakit 

SRIPOKU.COM - Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana mengaku sakit.

Lisa Mariana pun terang-terangan bakal absen pada pemeriksaan hari ini Senin (20/10/2025), dan minta dijadwalkan ulang.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.

SENTIL RIDWAN KAMIL - Kolase Lisa Mariana (kiri) Ridwan Kamil (kanan). Pasca tes DNA negatif, kini hubungan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dikuliti psikolog Tika Bisono.
SENTIL RIDWAN KAMIL - Kolase Lisa Mariana (kiri) Ridwan Kamil (kanan). Pasca tes DNA negatif, kini hubungan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dikuliti psikolog Tika Bisono. (Instagram)

Baca juga: HUKUMAN Lisa Mariana Pasca Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Puji Kinerja Polisi

Menurut John kondisi Lisa Mariana tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"(Lisa Mariana) Enggak hadir, sakit," kata kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan dilansir dari TribunSeleb.

John mengaku akan datang ke Bareskrim Polri untuk memberikan surat atas tidak hadirnya kliennya tersebut.

Adapun surat tersebut juga berisi agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda pada pekan depan.

"Hari ini saya jam 1 ke sana (Bareskrim), (minta pemeriksaan) diundur minggu depan," ungkapnya.

Hukuman Lisa Mariana

Lisa Mariana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10/2025) malam.

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki dilansir dari TribunSeleb.

Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago  menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved