Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi

JANJI Manis Dokter Kamelia akan Selalu Ada Buat Ammar Zoni, Kuak Isi Percakapan Terakhir via Telepon

Pesan terakhirnya itu kini menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh orang-orang terdekatnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
REAKSI DOKTER KAMELIA - Kolase Ammar Zoni (kiri) dan Dokter Kamelia, pacar Ammar Zoni (kanan). JANJI Manis Dokter Kamelia Akan Selalu Ada Buat Ammar Zoni, Kuak Isi Percakapan Terakhir Via Telepon 

Dukungan penuh akan terus mereka berikan.

Kamelia berjanji akan selalu ada untuk Ammar Zoni apapun yang terjadi.

"Pokoknya kita di sini. Aku, Adit, Om Jon, semua temannya Bang Ammar akan support, akan kawal kasus ini sampai benar-benar selesai dan benar-benar terbukti, itu saja," pungkasnya.

DUKUNG KEKASIH - Dokter Kamelia kaget dengar Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Meski ada tuduhan sang aktor terlibat bisnis narkoba, Kamelia tetap memberi dukungan untuk kekasihnya itu.
DUKUNG KEKASIH - Dokter Kamelia kaget dengar Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Meski ada tuduhan sang aktor terlibat bisnis narkoba, Kamelia tetap memberi dukungan untuk kekasihnya itu. (tangkap layar tiktok @drgkamelia)

Baca juga: Yang, Aku pindah Pesan Terakhir Ammar Zoni ke Dokter Kamelia Sebelum ke Lapas Nusakambangan

Butuh Rehabilitasi

Kasus yang tengah dijalani Ammar Zoni, membuat saksi ahli hukum, Doktor Anang Iskandar buka suara.

Doktor Iskandar yang mengaku secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.

Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi.

Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.

"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).

"Bunyinya, dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," imbuh Iskandar.

Bahkan, bila tak terbukti bersalah pun, terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman rehabilitasi.

"Kalau tidak terbukti bersalah, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," selorohnya.

"Artinya apa? Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkap Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini.

Dijelaskan Iskandar, Ammar Zoni sebagai seorang pecandu hanya akan mengulang kesalahan yang sama apabila dipenjara.

"Karena penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved