Berita Ammar Zoni

Keluarga Angkat Tangan Tahu Kelakuan Ammar Zoni di Rutan, Kecewa tak Jadi Bebas Awal Tahun ‘Capek’

Pihak keluarga sangat kecewa terhadap Ammar Zoni setelah mendengar kabar tersebut.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
PERAN AMMAR ZONI - Kolase Ammar Zoni saat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya (kir). Potret Ammar Zoni bersama rekannya terjerat narkoba untuk keempat kali (kanan). Keluarga Angkat Tangan Tahu Kelakuan Ammar Zoni di Rutan, Kecewa tak Jadi Bebas Awal Tahun ‘Capek’ 

"Sekitar pukul 15.00, Kejari Jakarta Pusat telah menerima tahap dua tersangka tindak pidana narkotika berjumlah enam orang. Salah satunya berinisial MMA atau alias AZ (Amar Zoni), dulunya seorang aktor," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan dilansir dari TribunSeleb.

Dari hasil pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, terdiri dari berbagai jenis narkotika.

"Ada tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan liquid ganja," ungkap Agung.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan lebih rinci terkait jumlah atau berat barang bukti tersebut karena perkara masih menunggu proses persidangan.

"Untuk pastinya belum bisa kami sampaikan karena belum berjalan persidangan. Kami tidak boleh melampaui penuntut umum, jadi nanti sama-sama didengar di persidangan," ujarnya.

Agung menambahkan, seluruh tersangka yang dilimpahkan dalam berkas tersebut merupakan warga binaan.

Adapun Ammar Zoni, lanjut Agung, berperan sebagai pihak yang menampung narkotika untuk disebarkan.

"Si AZ ini sebagai penampung narkotika untuk disebarkan seperti itu," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil atau dinyatakan P21.

"Semua sudah ada alat bukti yang cukup dan sudah dinyatakan P21. Minggu depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, membawa hukuman sangat berat.

Ia dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Belum sempat menghirup udara bebas, Ammar Zoni harus kembali berurusan dengan kasus barang haram tersebut.

Ya, mantan suami Irish Bella itu diduga ikut terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan Salemba diketahui tempat penahanan Ammar Zoni atas kasus narkoba sebelumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved