Vadel Badjideh Tersangka

CAPEK Dihujat, Vadel Badjideh Menangis Baca Pledoi, Pasrah Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Lolly

Vadel Badjideh tak bisa menahan air matanya manakala membaca pledoi pada Senin (8/9/2025) kemarin.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VADEL BADJIDEH DITAHAN - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, Rabu (2/7/2025). Vadel Badjideh Menangis Baca Pledoi, Pasrah Dituntut 12 Tahun 

Hal itu tampak dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Rio Barten.

Dilansir dari YouTube Grid.id Selasa (2/9/2025), Rio menjelaskan adanya sidang tuntutan Vadel Badjideh.

"Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel Badjideh," ujarnya.

Sidang yang menjerat Vadel Badjideh tersebut terpaksa harus diselenggarakan secara daring atau online, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di Jakarta.

"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online, dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," jelas Rio.

Dalam sidang tersebut, JPU telah membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Karena perbuatannya, Vadel pun dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber Rio.

Pengadilan memberikan kesempatan bagi pihak Vadel Badjideh untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi, dalam sidang pekan depan.

"Sidang ditunda 1 minggu ke depan, untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved