Berita Mulan Jameela

BESARAN Gaji Mulan Jameela Anggota DPR yang Didesak Lita Gading Mundur karena Lulusan SMA 'Ga Kerja'

Desakan untuk mundur sebagai anggota DPR disampaikan Lita Gading melalui akun sosial medianya, Instagram.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
GAJI MULAN JAMEELA - Kolase Mulan Jameela dan Lita Gading. BESARAN Gaji Mulan Jameela Anggota DPR yang Didesak Lita Gading Mundur karena Lulusan SMA 'Ga Kerja' 

Lalu Berapa Gaji yang Diterima Mulan Jameela?

Mengutip Surya Malang, gaji Mulan Jameela di DPR terdiri dari beberapa aspek.

Ia mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, mantan rekan duet Maia Estianty ini juga akan menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPR, dengan nominal yang berbeda.

Rincian tunjangan meliputi, tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.

Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa.

Disclaimer, besaran gaji hanya prakiraan, jadi jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved