Berita Mulan Jameela

BESARAN Gaji Mulan Jameela Anggota DPR yang Didesak Lita Gading Mundur karena Lulusan SMA 'Ga Kerja'

Desakan untuk mundur sebagai anggota DPR disampaikan Lita Gading melalui akun sosial medianya, Instagram.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
GAJI MULAN JAMEELA - Kolase Mulan Jameela dan Lita Gading. BESARAN Gaji Mulan Jameela Anggota DPR yang Didesak Lita Gading Mundur karena Lulusan SMA 'Ga Kerja' 

SRIPOKU.COM - Segini besaran gaji Mulan Jameela sebagai anggota DPR yang kini diminta mundur karena dinilai tak mumpuni.

Desakan untuk mundur sebagai anggota DPR disampaikan Lita Gading melalui akun sosial medianya, Instagram.

"Kita Bahas Mulan Jameela, dia itu sudah dua periode di DPR," ujarnya dikutip Sabtu (6/9/2025).

Lebih lanjut, psikolog yang juga mantan artis tersebut menyinggung riwayat pendidikan Mulan Jameela yang kabarnya hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dia itu hanya lulusan SMA," tambah Lita Gading.

Di tengah komentarnya, Lita juga sempat menyinggung soal aksi Mulan Jameela yang pernah terlibat konflik berkepanjangan dengan mantan istri Ahmad Dhani, Maia Estianty.

"Mulan Jameela itu siapa, orang yang udah buat Bunda Maia sakit hati seumur hidupnya," singgung Lita Gading.

Setelah mengatakan hal itu, psikolog yang pernah membintangi sinetron Intan tersebut kembali membahas soal latar belakang pendidikan Mulan Jameela.

Sang psikolog juga menambahkan Mulan Jameela tidak memiliki pengalaman kerja lain selain sebagai penyanyi.

"Dia itu cuma lulusan SMA, saya nggak tahu lulus apa nggak, dia itu nggak pernah kerja, dia pengalamannya cuma nyanyi doang, tapi ditempatkan di Komisi VII yang membidangi energi, riset, mineral, teknologi dan lingkungan hidup, bisa nggak ya?" ujarnya.

Menurut Lita Gading, pengalaman dan latar belakang pendidikan Mulan belum mumpuni untuk membidangi Komisi VII DPR RI.

"Pertanyaannya, belajar dari mana dia? Bisa nggak dia, mineral, teknologi lho harusnya insinyur-insinyur di situ, lulusan-lulusan ITB lah barangkali, atau Universitas yang keren-keren."

"Mineral, apa aja yang dibahas? itu pertambangan lho, dan sebagainya, tahu apa sih dia?"

"Bukan merendahkan ya, saya aja S3 nggak ngerti itu soal mineral, teknologi, mungkin lingkungan hidup saya masih ngerti lah, yang lainnya nggak."

"Ini penempatannya seperti apa sih komisi-komisi di DPR ini, sesuai nggak sih dengan bidang keilmuannya, gimana mau mewakili rakyat, kalau diri sendiri aja masih bingung apa yang harus gue lakukan, di komisi ini" tembaknya.

MULAN JAMEELA DIMINTA MUNDUR - Kolase Mulan Jameela dan Lita Gading. Lita Gading Minta Mulan Jameela Mundur Jadi DPR, Istri Ahmad Dhani Dicap tak Mumpuni 'Saya Rugi'
MULAN JAMEELA DIMINTA MUNDUR - Kolase Mulan Jameela dan Lita Gading. Lita Gading Minta Mulan Jameela Mundur Jadi DPR, Istri Ahmad Dhani Dicap tak Mumpuni 'Saya Rugi' (Instagram)

Baca juga: Giliran Status DPR Mulan Jameela Dikuliti Lita Gading, Dicap tak Pantas karena Lulusan SMA Sakit!

Lalu Berapa Gaji yang Diterima Mulan Jameela?

Mengutip Surya Malang, gaji Mulan Jameela di DPR terdiri dari beberapa aspek.

Ia mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, mantan rekan duet Maia Estianty ini juga akan menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPR, dengan nominal yang berbeda.

Rincian tunjangan meliputi, tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.

Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa.

Disclaimer, besaran gaji hanya prakiraan, jadi jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved