Eva Celia tidak Janda Meski Pisah Dengan Dimas, Apa Beda Pencabutan Perkawinan Dengan Perceraian?

Eva Celia dan Demas cabut pendaftaran perkawinan, lantas apa bedanya dengan perceraian? Temui penjelasannya di sini.

Editor: Refly Permana
Instagram @thebridestory
CABUT IZIN NIKAH - Pengadilan Agama mengungkap pasangan Eva Celia dan Demas tidak mengajukan cerai, tetapi mencabut permohonan pernikahan. Dua hal ini ternyata memiliki perbedaan. 

SRIPOKU.COM - Eva Celia tidak mengajukan gugatan perceraian, tetapi putri Sophia Latjuba ini mencabut pendaftaran perkawinan.

Mengutip Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan Eca dan Demas Narawangsa tidak ada melayangkan gugatan cerai.

Lantas, apa bedanya mencabut pendaftaran perkawinan dengan perceraian?

Mengutip pa-wamena.go.id, pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Baca juga: ISU Eva Celia dan Demas Narawangsa Cerai Akhirnya Terjawab, PN Jaksel Bersuara Kami Tindak Lanjuti

Pembatalan perkawinan harus dilakukan melalui keputusan hakim/pengadilan.

Maka saat mulai berlakunya pembatalan perkawinan terhitung sejak tanggal hari keputusan hakim/pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde). 

Dan keputusan itu berlaku surut sejak tanggal hari dilangsungkan perkawinan. 

Dengan adanya keputusan yang sudah inkracht tersebut, maka perkawinan kembali kepada keadaan semula sebelum perkawinan itu ada.

Pembatalan perkawinan merupakan hal yang mungkin terjadi karena adanya kekhilafan atau kurangnya persyaratan-persyaratan yang tidak diketahui pada saat orang akan melangsungkan perkawinan. 

Kekhilafan atau kekurangan-kekurangan tersebut baru diketahui setelah perkawinan berlangsung.

Atas dasar itu, jika seseorang mengetahui adanya cacat, maka orang tersebut harus segera mengambil tindakan agar perkawinan tersebut segera dapat dibatalkan, sehingga kesalahan  tidak berlarut-larut. 
Dalam hal ini, hukum memberi jalan keluar yang tidak terlalu sulit ditempuh.

Baca juga: Dilarang Virgoun Ada di Dunia Hiburan, Eva Manurung Marah dengan Putranya, tak Mau Karir Dihentikan

Pembatalan perkawinan ini sangat berbeda dengan perceraian.

Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada  (perkawinan itu sudah terjadi), baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak.

Perbedaan mendasar antara perceraian dan pembatalan nikah adalah pada status setelahnya. 

Proses pembatalan pernikahan dan perceraian tidak sama. Bedanya ada pada hasil akhirnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved