Ramadan 2026

Hukum Donor Darah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Ibadah? Simak Penjelasan Ulama dan MUI

Hukum donor darah saat puasa: Batal atau tidak? Simak penjelasan lengkap MUI dan para ulama madzhab soal fatwa serta keabsahannya di sini.

Tayang:
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI DONOR DARAH - Hukum donor darah saat puasa: Batal atau tidak? Simak penjelasan lengkap MUI dan para ulama madzhab soal fatwa serta keabsahannya di sini. 

Ringkasan Berita:
  • Donor darah saat berpuasa sering dipertanyakan keabsahannya, namun mayoritas ulama menegaskan bahwa mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa
  • Fatwa MUI dan penjelasan PMI sejalan dengan pandangan fikih, menyatakan donor darah sah dilakukan saat puasa karena tidak ada unsur memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
  • Dengan demikian, umat Islam dapat mendonorkan darah di bulan Ramadan tanpa ragu, sekaligus menjadikannya amal jariyah yang bermanfaat bagi sesama

SRIPOKU.COM - Menginjak bulan Ramadan, pertanyaan seputar keabsahan puasa saat melakukan aktivitas medis sering muncul di tengah masyarakat. 

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah: Apakah donor darah dapat membatalkan puasa?

Donor darah sendiri merupakan proses pengambilan darah secara sukarela untuk stok bank darah yang nantinya digunakan untuk transfusi. 

Baca juga: Hukum Infus Vitamin C saat Puasa: Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama Hingga Medis

Karena proses ini melibatkan injeksi atau penusukan jarum ke tubuh, banyak orang ragu akan status hukumnya.

Perspektif Ulama: Melukai Tubuh demi Syariat

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa
Hal ini disamakan dengan kondisi tubuh yang terluka akibat batu, jarum, atau pisau secara tidak sengaja.

Perbedaannya, donor darah dianggap tidak haram karena ada kebutuhan medis yang dibenarkan oleh syariat. 

Merujuk pada pendapat mayoritas ulama, donor darah tidak membatalkan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas madzhab.

Perbandingan Madzhab: Antara Bekam dan Donor Darah

Dalam khazanah fikih, terdapat perbedaan pandangan mengenai bekam (hijamah), yang sering menjadi rujukan analogi untuk donor darah:

- Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i): Menegaskan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam maupun yang dibekam.

- Madzhab Hanabilah (Hambali): Berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Namun, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti (ulama besar Hanabilah) dalam kitab Kassyaf al-Qina’ menjelaskan bahwa melukai tubuh selain bekam tetap tidak membatalkan puasa karena tidak adanya dalil (nash) yang melarangnya.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juga mempertegas hal ini. Beliau menyatakan:

"Orang yang berpuasa tidak batal dengan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya selama tidak ada alat yang masuk ke lubang tubuh (jauf), meskipun itu sebagai ganti dari hijamah."

Fatwa MUI dan Penjelasan PMI

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved