Berita Polres Muara Enim

Pria Jagoan di Muara Enim Ini Pasrah Berhadapan dengan Iptu A Yurico, Simpan Ganja Dalam Botol

Pelaku yang dikenal jagoan ini ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DITANGKAP : Pelaku bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Muara Enim. (Foto Humas Polres) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap warga Muara Enim terkait kepemilikan ganja seberat 4,33 gram.
  • Barang bukti ditemukan disimpan dalam botol di rumah pelaku.
  • Tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai UU Narkotika.

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial DC (31) oleh aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku yang dikenal jagoan ini ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, pelaku tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Yurico, Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam botol serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol warna merah hitam berisi ganja seberat 4,33 gram, satu bal papir merek Toreador, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu unit handphone Vivo Y18 warna cokelat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika karena faktor lingkungan dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan.

Selain itu, terdapat indikasi penggunaan untuk konsumsi pribadi.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved