Berita Ogan Ilir

PRIA Ini Akhirnya Dibikin tak Berkutik Dikepung Reskrim Polsek Indralaya, Lima Bulan Jadi Buronan

aksi penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam kepada orang yang dikenalnya

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumentasi Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka penggelapan sepeda motor dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Sabtu (16/8/2025) pagi. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyasar orang-orang yang dikenal dan pura-pura pinjam kendaraan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pria berinisial AP (27) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah menjadi buron selama hampir lima bulan terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam kepada orang yang dikenalnya.

“Laporan terakhir yang kami terima, tersangka menggelapkan sepeda motor warga pada akhir Maret lalu, tepatnya sepekan sebelum Lebaran,” ujar AKP Junardi saat konferensi pers di Mapolsek Indralaya, Sabtu (16/8/2025).

Modus Pura-pura Pinjam untuk Keperluan Lebaran

Dalam salah satu aksinya, tersangka mendatangi rumah seorang warga di Kertapati, Palembang, dengan dalih ingin meminjam motor untuk membeli keperluan Lebaran.

 Karena merasa kenal, korban pun tanpa curiga meminjamkan kendaraannya.

Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan. Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tersangka menghilang tanpa jejak.

Belakangan, sejumlah korban lain juga melaporkan kejadian serupa dengan modus identik yakni dengan pura-pura meminjam motor lalu melarikan diri.

“Ada korban lain yang mengaku motornya dibawa pelaku dengan alasan mau ke kebun. Tapi setelah itu motor tidak dikembalikan,” ungkap Junardi.

Akhir Pelarian Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, keberadaan Adi Putra akhirnya terlacak di wilayah Indralaya Utara pada Jumat malam (15/8/2025).

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi dengan modus serupa.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam aksi pelaku.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menerima motor hasil penggelapan. Tidak menutup kemungkinan ini terkait sindikat,” jelas Kapolsek.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, Adi Putra akan dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dan kini telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Junardi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved