Berita Ogan Ilir
PRIA Ini Akhirnya Dibikin tak Berkutik Dikepung Reskrim Polsek Indralaya, Lima Bulan Jadi Buronan
aksi penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam kepada orang yang dikenalnya
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pria berinisial AP (27) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah menjadi buron selama hampir lima bulan terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam kepada orang yang dikenalnya.
“Laporan terakhir yang kami terima, tersangka menggelapkan sepeda motor warga pada akhir Maret lalu, tepatnya sepekan sebelum Lebaran,” ujar AKP Junardi saat konferensi pers di Mapolsek Indralaya, Sabtu (16/8/2025).
Modus Pura-pura Pinjam untuk Keperluan Lebaran
Dalam salah satu aksinya, tersangka mendatangi rumah seorang warga di Kertapati, Palembang, dengan dalih ingin meminjam motor untuk membeli keperluan Lebaran.
Karena merasa kenal, korban pun tanpa curiga meminjamkan kendaraannya.
Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan. Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tersangka menghilang tanpa jejak.
Belakangan, sejumlah korban lain juga melaporkan kejadian serupa dengan modus identik yakni dengan pura-pura meminjam motor lalu melarikan diri.
“Ada korban lain yang mengaku motornya dibawa pelaku dengan alasan mau ke kebun. Tapi setelah itu motor tidak dikembalikan,” ungkap Junardi.
Akhir Pelarian Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, keberadaan Adi Putra akhirnya terlacak di wilayah Indralaya Utara pada Jumat malam (15/8/2025).
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor di beberapa lokasi dengan modus serupa.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam aksi pelaku.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menerima motor hasil penggelapan. Tidak menutup kemungkinan ini terkait sindikat,” jelas Kapolsek.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, Adi Putra akan dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dan kini telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Junardi.
Pria Ini Hidupnya Berpindah-pindah Dua Tahun Buron, Berakhir di Polsek Pemulutan, Ini Kejahatannya! |
![]() |
---|
Tak Sanggup Lunasi Utang Rp 1,2 Juta, Pria di Kandis Ogan Ilir Tusuk Warga Hingga Kritis |
![]() |
---|
BAJING Loncat Ini Sembunyi di Pemulutan, Kerap Beraksi di Jalinsum Palembang–Indralaya Gasak Sembako |
![]() |
---|
PASUTRI di Tanjung Batu Ogan Ilir Ini Pasrah saat Dikepung Polisi, Perbuatannya Sungguh Nekat! |
![]() |
---|
Berawal dari Mabuk, Dua Mahasiswa di Indralaya Ogan Ilir Aniaya Rekan Hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.