Ringkasan Materi

Ringkasan Materi dan Soal HOTS Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Materi Bab 5 Wilayah NKRI

Ini ringkasan materi Bab 5 Wilayah NKRI Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Beserta 5 Soal HOTS.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI RINGKASAN MATERI - Ini ringkasan materi Bab 5 Wilayah NKRI Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Beserta 5 Soal HOTS. 

Ringkasan Berita:
  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup daratan, laut, dan udara yang diatur oleh hukum nasional dan internasional, termasuk pembagian wilayah laut berdasarkan UNCLOS 1982
  • Pemahaman tentang batas dan kedaulatan wilayah penting untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menjaga keutuhan bangsa
  • Laut bukanlah pemisah, melainkan pemersatu ribuan pulau Indonesia sesuai dengan semangat Pasal 25A UUD 1945

SRIPOKU.COM - Mengenal batas dan kedaulatan wilayah NKRI adalah langkah awal bagi setiap warga negara untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air yang mendalam.

Indonesia bukan sekadar deretan pulau, melainkan satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara yang dilindungi oleh hukum internasional dan konstitusi.

Memahami konsep wilayah NKRI membantu kita menyadari betapa strategisnya posisi bangsa Indonesia di mata dunia serta pentingnya menjaga keutuhan setiap jengkal tanahnya.

Baca juga: Ringkasan Materi dan Soal HOTS Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Bab 4 Keberagaman Bangsa Indonesia

Ringkasan Materi: Wilayah NKRI (Bab 5)

1. Konsep Wilayah Negara

Wilayah negara adalah daerah yang menjadi wadah bagi rakyat, tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan, dan menjadi batas kedaulatan sebuah negara. Wilayah NKRI meliputi darat, laut, dan udara.

2. Pembagian Wilayah Laut (Berdasarkan UNCLOS 1982)

  • Laut Teritorial: Jalur laut selebar 12 mil laut dari garis pangkal. Di sini, Indonesia memiliki kedaulatan penuh.
  • Zona Tambahan: Jalur selebar 24 mil laut dari garis pangkal untuk mengawasi masalah bea cukai, imigrasi, dan perikanan.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Jalur laut selebar 200 mil laut. Indonesia memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengolah kekayaan alam (seperti ikan dan minyak bumi).
  • Landas Kontinen: Dasar laut yang secara geologis merupakan kelanjutan dari daratan benua, dengan kedalaman kurang dari 150-200 meter.

3. Wilayah Daratan dan Udara

  • Daratan: Mencakup ribuan pulau besar dan kecil yang dibatasi oleh batas alam (sungai, gunung) atau batas buatan (patok, pagar).
  • Udara: Ruang udara di atas wilayah darat dan laut teritorial Indonesia.

4. Batas Wilayah NKRI

  • Utara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Laut Cina Selatan.
  • Selatan: Timor Leste, Australia, dan Samudra Hindia.
  • Barat: Samudra Hindia.
  • Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.

5. Persatuan dan Kesatuan di Wilayah NKRI

Sesuai Pasal 25A UUD 1945, Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara. Hal ini berarti laut bukanlah pemisah pulau, melainkan pemersatu bangsa.

Latihan HOTS 

1. Perhatikan pernyataan berikut: "Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun non-hayati di wilayah laut yang berjarak 200 mil dari garis pangkal." Berdasarkan aturan internasional, wilayah yang dimaksud adalah...

A. Laut Teritorial

B. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved