Kunci Jawaban

20 Soal SAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Bab 3 Peraturan di Negaraku Semester 1

Ini latihan soal SAS Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Bab 3 Peraturan di Negaraku semester 1 Kurikulum Merdeka lengkap dengan kunci jawaban.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ilustrasi AI
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN : Prediksi Soal SAS Pendidikan kelas 8 SMP terbaru! Latihan Soal Bab 3 Peraturan di Negaraku lengkap dengan Kunci Jawaban untuk persiapan ujian.(Ilustrasi AI) 

Ringkasan Berita:
  • Peraturan di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat bertujuan menciptakan ketertiban, keharmonisan, dan keadilan sosial. 
  • Dalam sistem hukum Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menempati posisi tertinggi dan menjadi dasar pembentukan peraturan yang harus sesuai asas hierarki, kelembagaan, dan materi muatan.
  • Proses pembentukan hingga pelaksanaan peraturan melibatkan lembaga negara seperti DPR, DPD, dan Presiden, serta pengawasan oleh masyarakat melalui lembaga seperti Ombudsman.

SRIPOKU.COM - Berikut latihan soal SAS Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP Bab 3 Peraturan di Negaraku yang dapat dipelajari oleh siswa sebagai bahan belajar.

Dalam menghadapi Ujian Sumatif Akhir Semester (SAS) semester 1 Kurikulum Merdeka, siswa perlu mengulas kembali soal-soal yang telah dipelajari.

Baca juga: 20 Soal SAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Bab 2 Pedoman Negaraku Semester 1

1. Tujuan utama dari peraturan di rumah adalah untuk menciptakan...

A. Kekayaan dan status sosial yang tinggi.

B. Keluarga yang harmonis, aman, damai, dan sejahtera.

C. Anggota keluarga yang patuh pada salah satu orang tua.

D. Keluarga yang selalu mengikuti tren dan kebiasaan.

Jawaban : B. Keluarga yang harmonis, aman, damai, dan sejahtera.

2. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan aturan di sekolah, kecuali...

A. Kepala sekolah.

B. Guru dan staf.

C. Peserta didik.

D. Komite sekolah dan Pemerintah Daerah.

Jawaban : D. Komite sekolah dan Pemerintah Daerah.

3. Tradisi gotong royong yang wajib dilestarikan di masyarakat Riau disebut sebagai...

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved