Pintar Kemenag
10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag
Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam.
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
C. Mubah
D. Rukun
Jawaban : D. Rukun
9. Salah satu hikmah disyariatkannya peminangan dalam rangkaian proses pernikahan, kecuali .....
A. Silaturahim dan mengenalkan keluarga masing-masing
B. Semua jawaban betul
C. Menghargai keluarga calon sesuai dengan adat setempat
D. Menunjukkan status sosial ekonomi keluarga
Jawaban : D. Menunjukkan status sosial ekonomi keluarga
10. Seorang calon istri dianggap sah untuk dipinang oleh seorang calon suami apabila dalam kondisi....
A. Semua jawaban benar
B. Bukan dalam status istri orang lain atau dalam masa iddah
C. Bukan mahram
D. Tidak sedang hamil dari suaminya yang pertama jika ia janda
Jawaban : A. Semua jawaban benar
Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Pintar Kemenag
Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
| Kunci Jawaban Modul 3.7 Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Harta dan Waris, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam & Diakui Negara |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.