Pintar Kemenag

10 Kunci Jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Sripoku.com/SitiUmnah
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Modul 3.4 Khitbah dan Mahar dalam Islam Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan II.(Sripoku.com/SitiUmnah) 

C. Mubah

D. Rukun

Jawaban : D. Rukun

9. Salah satu hikmah disyariatkannya peminangan dalam rangkaian proses pernikahan, kecuali .....

A. Silaturahim dan mengenalkan keluarga masing-masing

B. Semua jawaban betul

C. Menghargai keluarga calon sesuai dengan adat setempat

D. Menunjukkan status sosial ekonomi keluarga

Jawaban : D. Menunjukkan status sosial ekonomi keluarga

10. Seorang calon istri dianggap sah untuk dipinang oleh seorang calon suami apabila dalam kondisi....

A. Semua jawaban benar

B. Bukan dalam status istri orang lain atau dalam masa iddah

C. Bukan mahram

D. Tidak sedang hamil dari suaminya yang pertama jika ia janda

Jawaban : A. Semua jawaban benar

 

 

 

Dapatkan konten Pelatihan Pintar Kemenag lainnya dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved