Rangkuman Materi
Rangkuman Materi BAB 3 Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka
Berikut ini terdapat rangkuman materi BAB 3 Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka yang siswa dapat pelajari.
Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
SRIPOKU.COM - Di bawah ini terdapat rangkuman materi BAB 3 Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka yang dilansir melalui YouTube Mudah Belajar Official.
Rangkuman Materi BAB 3 Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka
Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi
A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
Kemerdekaan berpendapat adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan ide, gagasan, atau pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Ini merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Landasan Hukum & Demokrasi
- Landasan Hukum: UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen menjamin kebebasan berpendapat sebagai HAM. Diperkuat oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
- Tolok Ukur Demokrasi: Kemerdekaan berpendapat adalah salah satu
tolok ukur negara demokrasi. Negara demokratis wajib menjamin hak warga untuk mengemukakan pendapat, memperoleh informasi, dan berkumpul. - Kesetaraan: Hak berpendapat berlaku setara bagi laki-laki dan perempuan (contoh: perjuangan R.A. Kartini).
Baca juga: Rangkuman Materi BAB 3 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Komunikasi Ujung Jari
Etika dan Tanggung Jawab
Kemerdekaan berpendapat tidak bersifat mutlak, tetapi harus disertai tanggung jawab moral dan hukum.
- Kewajiban: Menghormati hak orang lain, menaati aturan hukum dan moral, menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa.
- Larangan: Dilarang menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau adu domba.
- Prinsip Demokrasi Pancasila: Kemerdekaan berpendapat dibatasi oleh stabilitas/keamanan nasional, kepentingan umum, Ideologi Pancasila, serta etika, moral, dan nilai-nilai keagamaan.
Baca juga: Rangkuman Materi BAB 4 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Dari Hobi Menjadi Pundi-pundi
Fungsi
Berpendapat berfungsi ungsi sebagai sebagai alat alat kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mendorong partisipasi aktif warga (kritik, saran, pengawasan), dan membantu penegakan keadilan dan kesejahteraan umum.
B. Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin dar melindungi kemerdekaan berpendapat warga negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Utama
- UUD NRI Tahun 1945:
- Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F: Menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Pasal 281: Negara wajib melindungi HAM dan menjaminnya melalui peraturan.
- UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur penyampaian pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab.
| Rangkuman Materi BAB 6 Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Menulis Cerita Fiksi Ilmiah |
|
|---|
| Rangkuman Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Debat |
|
|---|
| Rangkuman Materi Pelajaran BAB 5 Fikih Kelas 1 MI Semester 2, Aku Bisa Tayamum |
|
|---|
| Rangkuman Materi Pelajaran BAB 4 Fikih Kelas 1 MI Semester 2, Berwudu Itu Mudah |
|
|---|
| Rangkuman Materi BAB 6 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rangkuman-materi-BAB-3-Pendidikan-Pancasila-kelas-9-SMP-Kurikulum-Merdeka.jpg)