Rangkuman Materi

Rangkuman Materi BAB 3 Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka

Berikut ini terdapat rangkuman materi BAB 3 Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka yang siswa dapat pelajari.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
Sripoku.com
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - BAB 3 Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka. 

SRIPOKU.COM - Di bawah ini terdapat rangkuman materi BAB 3 Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka yang dilansir melalui YouTube Mudah Belajar Official.

Rangkuman Materi BAB 3 Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka

Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

A. Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Kemerdekaan berpendapat adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan ide, gagasan, atau pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Ini merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

Landasan Hukum & Demokrasi

  • Landasan Hukum: UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen menjamin kebebasan berpendapat sebagai HAM. Diperkuat oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
  • Tolok Ukur Demokrasi: Kemerdekaan berpendapat adalah salah satu
    tolok ukur negara demokrasi. Negara demokratis wajib menjamin hak warga untuk mengemukakan pendapat, memperoleh informasi, dan berkumpul.
  • Kesetaraan: Hak berpendapat berlaku setara bagi laki-laki dan perempuan (contoh: perjuangan R.A. Kartini).

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 3 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Komunikasi Ujung Jari

Etika dan Tanggung Jawab

Kemerdekaan berpendapat tidak bersifat mutlak, tetapi harus disertai tanggung jawab moral dan hukum.

  • Kewajiban: Menghormati hak orang lain, menaati aturan hukum dan moral, menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa.
  • Larangan: Dilarang menyebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau adu domba.
  • Prinsip Demokrasi Pancasila: Kemerdekaan berpendapat dibatasi oleh stabilitas/keamanan nasional, kepentingan umum, Ideologi Pancasila, serta etika, moral, dan nilai-nilai keagamaan.

Baca juga: Rangkuman Materi BAB 4 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Dari Hobi Menjadi Pundi-pundi

Fungsi

Berpendapat berfungsi ungsi sebagai sebagai alat alat kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, mendorong partisipasi aktif warga (kritik, saran, pengawasan), dan membantu penegakan keadilan dan kesejahteraan umum.

B. Jaminan Kemerdekaan Berpendapat di Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin dar melindungi kemerdekaan berpendapat warga negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Utama

- UUD NRI Tahun 1945:

  • Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F: Menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • Pasal 281: Negara wajib melindungi HAM dan menjaminnya melalui peraturan.

- UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur penyampaian pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved