Pendidikan Profesi Guru
Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek No 67 Tahun 2024, Modul 3 PPG 2025
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).
Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.
Mari Kita Junjung Kode Etik Guru
1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?
A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara
D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wall peserta didik, masyarakat, dan negara.
E. Profesi, peserta didik, tekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik tokoh agama, dan peraturan perundang undangan
Jawaban: B
Baca juga: Pendidikan Budi Pekerti Harus Selaras Nilai Pancasila, Bagaimana Ki Hadjar Dewantara Menjelaskan
Penjelasan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 7 huruf g Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, disebutkan bahwa kode etik guru memuat tanggung jawab moral guru terhadap keenam unsur berikut:
Profesi
Peserta didik
Rekan seprofesi
Orang tua/wali peserta didik
Masyarakat
Peraturan perundang-undangan
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Dalam Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKN Kelas 2 SD, FPPN 1 Modul 3 PPG |
|
|---|
| Sebutkan 2 Strategi Utama dalam Menginternalisasi Nilai dalam Pembelajaran, Jawaban Modul 3 FPPN PPG |
|
|---|
| Teknologi dan Media Sosial Seringkali Berdampak Negatif Terhadap Moral Peserta Didik, Modul 3 PPG |
|
|---|
| Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Altruisme dalam Kode Etik Guru, Modul 3 PPG |
|
|---|
| Apa Tanggungjawab Guru Kepada Profesi Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, Soal Modul 3 PPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kode-Etik-Guru-yang-Tercantum-Pasal-7-huruf-G-Permendikbud-Ristek-No-67-Tahun-2024-Modul-3-PPG-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.