Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

Dapat menambah pengetahuan siswa kelas 11 SMA, materi Kurikulum Merdeka ini disajikan dengan ringkas.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
YouTube/pngegg.com
ILUSTRASI RANGKUMAN MATERI - Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba 

Hukum mengonsumsi khamr adalah haram, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw yang artinya:

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan". (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dalam Al-Quran pun sudah ditegaskan hukum tentang khamr ini dalam Q.S. al-Maidah ayat 90-91 berikut ini:

gambar1 rangkuman materi PAI mnghindari perkelahian pelajar
Gambar Rangkuman Materi PAI Kelas 11 Bab 3 Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung. (Q.S. al-Maidah/5: 90)

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?. (Q.S. al-Maidah/5:91)

Nah kandungan dari Q.S. al-Maidah ayat 90 dan 91 adalah:

  • Keharaman khamr dan judi.
  • Allah Swt. tidak serta merta mengharamkan sesuatu, tetapi terlebih dahulu mengajak pola pikir dan jiwa manusia untuk bersama-sama menilai kenapa sesuatu itu menjadi wajib atau diharamkan.
  • Agar kita menjauhi khamr (miras), judi, berkorban atau mempersembahkan sesuatu untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah karena merupakan tradisi jahiliah yang sia-sia.
  • Sistem Islam dalam memberi solusi dari perilaku buruk tersebut yang berasaskan akidah.
  • Bidang akidah harus didahulukan.
  • Peran akal atau rasio dan kalbu (hati nurani) yang sangat penting.

Berikut ini adalah langkah yang bisa kita lakukan agar senantiasa terhindar dari khamr:

  • Tidak coba-coba memakai atau meminum khamr (miras).
  • Senantiasa ingat atau bahwa khamr, judi, berkorban mempersembahkan sesuatu untuk berhala, dan mengundi nasib, semua itu adalah rijs.
  • Mengedepankan pola hidup bersih lahir batin.
  • Bagi pihak yang berperan dalam pembinaan umat, pentingnya melakukan pentahapan dari mulai yang ringan, sedang, dan berat; bersama-sama menemukan kenapa ini boleh dan itu tidak boleh; menghindari pendekatan memaksa atau hitam putih; dan mendahulukan materi akidah atau keimanan berlanjut ke materi syariah dan akhlak.

Narkoba dalam Al-Quran memang tidak disebutkan secara jelas, namun bukan berarti Islam tidak menjelaskannya.
Dengan pendekatan qiyas, yaitu satu masalah yang belum ada nash-nya, kita dapat mengetahui bahwa narkoba sama dengan khamr.
Karena sama-sama memabukkan hingga hilang akal pikiran.
Secara jelas pula hukum narkoba adalah haram.

Kalau secara hukum Indonesia sudah jelas bahwa Narkoba ini dilarang.

Narkoba singkatan dari:

Nar = Narkotika
Ko = Psikotropika
Ba = Bahan-bahan adiktif

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Macam-macam narkotika:

  • Morfin
  • Putaw
  • Ganja/cimeng/marijuana/Cannabis Sativa
  • Hasish
  • Kokain
  • Opium

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved