Palembang Berdaya Palembang Sejahtera

Optimalisasi Kinerja Pegawai, Pemkot Palembang Terapkan Kebijakan Baru Mutasi dan Efisiensi TPP ASN

Seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kompetensi pegawai yang ditempatkan pada posisi tertentu.

Editor: Odi Aria
Handout
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyampaikan arahan terkait kebijakan baru mengenai mutasi, kepegawaian, dan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025). 

SRIPOKU.COM- Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyampaikan arahan terkait kebijakan baru mengenai mutasi, kepegawaian, dan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025).

Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 dan berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian yang lebih efisien.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Adi Zahri, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kebijakan baru ini mencakup tiga hal penting: pelaksanaan mutasi, pengelolaan kepegawaian, dan efisiensi TPP ASN.

Salah satu poin utama dalam arahan tersebut adalah kebijakan mutasi yang akan dilaksanakan dua kali dalam setahun, pada bulan April dan Oktober. Sesuai dengan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, mutasi pegawai Pemkot Palembang harus melalui tahapan seleksi yang ketat, yakni Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara.

Seleksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kompetensi pegawai yang ditempatkan pada posisi tertentu.

Adapun untuk pegawai yang tidak lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk menunggu selama satu tahun sebelum dapat mengikuti seleksi lagi. Sementara bagi yang lolos, mereka akan menandatangani surat pernyataan untuk mengabdi di Pemkot Palembang selama minimal lima tahun.

Selain mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional.

Adi Zahri menegaskan bahwa pengangkatan jabatan harus mempertimbangkan dua faktor penting: kelengkapan administrasi kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran daerah, sekaligus tidak menambah beban belanja pegawai yang bisa berdampak pada program pembangunan daerah.

"Saya meminta kepada kepala perangkat daerah untuk lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, agar penataan jabatan ini tidak membebani anggaran secara signifikan," ujar Adi Zahri saat membacakan arahan Sekretaris Daerah Kota Palembang.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, Pemkot Palembang juga akan melakukan penyesuaian efisiensi TPP ASN sebesar rata-rata 12,5 persen. 

Meskipun ada efisiensi, Pemkot menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen untuk meningkatkan kinerja aparatur.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“TPP yang disesuaikan ini adalah langkah untuk menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitasnya," kata Adi Zahri.

Sekretaris Daerah Kota Palembang melalui Kadiskominfo juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi karier pegawai, melainkan untuk memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved