2 Polisi yang Ikutan 'Rampas' Keperawanan Calon Polwan Dipecat, Kapolda Pimpin Langsung Upacara PTDH

Dua anggota yang dipecat, Bripda Nabil dan Bripda Samson, hadir langsung dalam prosesi tersebut.

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Instagram
UPACARA PDTH POLISI : Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar yang mencopot seragam dan digantikan rompi tahanan kepada dua oknum polisi atas kasus rudapaksa calon polwan saat Upacata PTDH di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026). Dua anggota yang dipecat, Bripda Nabil dan Bripda Samson, hadir langsung dalam prosesi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Dua polisi di Jambi, Bripda Nabil dan Samson, resmi dipecat terkait kasus rudapaksa calon polwan.
  • Kasus melibatkan empat pelaku dan terjadi di dua lokasi, dengan dugaan korban dipaksa minum alkohol.
  • Polisi menegaskan sanksi tegas dan kasus masih berkembang, termasuk dugaan keterlibatan anggota lain.

SRIPOKU.COM, JAMBI – Dua anggota kepolisian yang menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Upacara pemecatan digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol Krisno H. Siregar. 

Dua anggota yang dipecat, Bripda Nabil dan Bripda Samson, hadir langsung dalam prosesi tersebut.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama institusi kepolisian.

“Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng institusi Polri,” tegasnya.

Prosesi PTDH ditandai dengan pelepasan seragam dinas kedua tersangka yang kemudian diganti dengan pakaian tahanan.

Selain itu, Kapolda juga mencoret foto keduanya secara simbolis sebagai bentuk sanksi tegas.

Kasus ini bermula dari dugaan rudapaksa terhadap seorang calon polisi wanita (polwan) berinisial C (18) pada November 2025 di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona.

Dalam kasus tersebut, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat pelaku, terdiri dari dua anggota polisi dan dua warga sipil.

Selain itu, terdapat tiga anggota polisi lain yang diduga mengetahui dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Peran mereka kini menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan keterangan korban, ia diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian dan dipindahkan ke dua lokasi berbeda oleh para pelaku.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengalami kekerasan seksual secara bergantian.

Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, menilai peran pihak-pihak yang turut mengantar korban tidak bisa hanya dianggap sebagai pelanggaran etik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved