Kematian Brigadir Esco
Uang Remon Jadi Malapetaka, Isi Pesan WA Brigadir Esco Picu Amarah Briptu Rizka Terungkap di Sidang
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026), Rizka disebut berulang kali menagih uang remon sebesar Rp10 juta
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Ringkasan Berita:1. Jaksa membeberkan bahwa sebelum kejadian, Brigadir Rizka terlibat cekcok dengan suaminya melalui pesan WhatsApp.2. Sejak pagi, Rizka menagih uang remon Rp10 juta yang tak kunjung dikirim, ditambah permintaan Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.3. Rizka sempat meminta rekan kerja korban, Esco, untuk membalas pesan dan teleponnya. Meski Esco mengatakan uang akan dikirim, dana tersebut tidak masuk ke rekening Rizka.
SRIPOKU.COM - Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa sebelum Esco tewas, Brigadir Rizka sempat terlibat cekcok sengit dengan suaminya melalui pesan WhatsApp terkait permintaan uang jutaan rupiah.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026), Rizka disebut berulang kali menagih uang remon sebesar Rp10 juta sejak pagi hari.
Gara-gara tak kunjung dikirim, emosi terdakwa memuncak hingga ia bahkan meminta rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan panggilan teleponnya.
Esco kemudian membalas pesan istrinya dengan mengatakan nanti akan dikirim uang tersebut.
Meski sudah dijawab oleh Esco, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa.
Rizka kembali mengirim pesan WhatsApp dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya.
Ia juga meminta uang kepada suaminya sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.
Terdakwa juga sempat menghubungi korban dengan mengeluarkan nada ancaman.
Sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan.
Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.
Sekira pukul 19.48 WITA, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana.
Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala.
Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya.
Setelah itu sekira pukul 20.39 WITA, terdakwa langsung memukul dan menusuk korban hingga meregang nyawa.
Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Brigadir Esco Digantung Istri dan Keluarga Setelah tak Bernyawa, Terungkap di Pengadilan
Sudah tak Bernyata saat Digantung
| Terungkap di Sidang, Penyebab Sebenarnya Briptu Rizka Nekat Habisi Nyawa Brigadir Esco, Cekcok di WA |
|
|---|
| Detik-detik Anak Briptu Rizka Saksikan Brigadir Esco Tewas di Tangan Ibunya Sendiri 'Berbisik-bisik' |
|
|---|
| Percakapan Briptu Rizka dengan Anak Setelah Habisi Nyawa Brigadir Esco di Kamar, Minta Tutup Mulut |
|
|---|
| Motif Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Dipicu Cekcok Uang untuk Bayar Bunga Pegadaian |
|
|---|
| Skenario Licik Ayah Briptu Rizka Terlibat Pembunuhan Brigadir Esco, Ini Perannya Sebelum Terbongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/CARA-Briptu-Rizka-Diduga-Habisi-Brigadir-Esco-Pakai-Barang-Anaknya-Terkuak-Gegara-Bercak-Darah.jpg)