Berita Viral

Polisi Pangkat Bripda Ini Menangis Karena Dipecat, Terbukti 'Habisi' Mahasiswi Pakai Borgol Dinas

Sanksi ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Welly Hadinata
Banjarmasin Post
JALANI SIDANG KODE ETIK- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pembunuhan mahasiswi ULM dengan terduga pelaku oknum anggota polisi, Bripda Muhammad Seili di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Meski di PTDH, Bripda Seili tak ajukan banding 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Muhammad Seili dipecat tidak hormat usai terbukti membunuh mahasiswi ULM dalam sidang etik Polri.
  • Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencekik dan memborgol korban sebelum membuang jasadnya.
  • Proses pidana masih berlanjut, dan keluarga korban berharap pelaku dihukum maksimal di pengadilan.

SRIPOKU.COM, BANJARBARU Bripda Muhammad Seili, anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Sanksi ini merupakan putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Sidang terbuka tersebut dipimpin Ketua Majelis AKBP Budhi Santoso, didampingi Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang serta anggota Kompol Ana Setiani, dan disaksikan langsung oleh keluarga serta rekan korban dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Bripda Seili, yang hadir dengan kepala dicukur plontos dan mengenakan seragam lengkap, tampak menangis saat persidangan berlangsung.

Ia terlihat terisak menangis ketika majelis memeriksa saksi terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM berinisial ZD (20).

Dalam persidangan, terungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban di dalam mobil dengan cara mencekik leher korban.

Sebelum itu, pelaku juga mengaku memborgol kedua tangan korban menggunakan borgol dinas yang selalu dibawanya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mengaku panik dan kemudian membuang jasad korban ke wilayah Banjarmasin.

Fakta-fakta tersebut diperkuat melalui pemeriksaan empat orang saksi, terdiri dari rekan kerja pelaku serta personel Polresta Banjarmasin.

Usai rangkaian pemeriksaan, majelis KKEP menyatakan Bripda Seili terbukti melanggar kode etik Polri dan menjatuhkan sanksi etik serta administratif berupa PTDH.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan tercela, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas AKBP Budhi Santoso.

Bripda Seili menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, majelis menegaskan bahwa yang bersangkutan masih harus menjalani proses hukum pidana atas perkara pembunuhan di pengadilan umum.

Sementara itu, orangtua korban, Syarmani, yang hadir langsung dalam sidang mengaku puas dengan putusan pemecatan tersebut dan berharap pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui, jasad korban ZD ditemukan di depan Kampus STIHSA, Banjarmasin Utara, Rabu (24/12).

Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengungkap pelaku yang merupakan anggota Polres Banjarbaru.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bripda Seili Tertunduk dan Usap Air Mata di Sidang, Resmi Dipecat Imbas Diduga Bunuh Mahasiswi ULM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved