Ingat Feni Ere Sales Mobil Dirudapaksa dan Dibunuh? Pelakunya Dihukum Mati
Feni Ere dirudapaksa dan dibunuh oleh seorang pria yang pernah kerja di rumahnya. Kini, pelaku divonis hukuman mati.
Ringkasan Berita:
SRIPOKU.COM - Ahmad Yani (35) divonis hukuman mati oleh hakim dari Pengadilan Negeri Palopo, Senin (15/12/2025).
Dia merupakan terdakwa tunggal kematian Feni Ere (28) yang bikin heboh Kota Palopo pada 10 Februari 2025 silam.
Sebab, sebelum dibunuh, Feni yang merupakan sales showroom mobil sempat dirudapaksa dan jasadnya dibuang oleh terdakwa.
Vonis hukuman mati disambut tangis haru oleh keluarga korban.
Bahkan, salah satu anggota keluarga korban terdengar berteriak puas.
Baca juga: Dua Kurir Narkoba di Palembang yang Bawa 4 Kg Sabu & 23.422 Butir Ekstasi Ini Dituntut Hukuman Mati
“Saya puas hukumannya,” teriak salah satu anggota keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, menyatakan putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.
“Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Abner usai persidangan.
Ia juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum serta berbagai elemen masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada semua yang telah membantu, termasuk teman-teman mahasiswa di Jakarta dan pihak-pihak lain. Semua punya andil sehingga perkara ini bisa sampai pada putusan hari ini,” ujarnya.
Temuan Kerangka Bongkar Kematian Feni Ere
Kematian Feni Ere terungkap pasca temuan kerangka di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025.
Setelah proses identifikasi, korban dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (22/2/2025).
Lalu, polisi menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka dan ditangkap pada 20 Maret 2025 di Bone-bone.
Ahmad Yani sebenarnya tidak terlalu mengenal korban, ia hanya pernah bekerja untuk memperbaiki rumah korban.
| Percepat Transisi Energi, PGE Mulai Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Unit 4 Kapasitas 55 MW |
|
|---|
| Sampah Rumah Tangga Menumpuk di TPS Yaktapena I Palembang, Petugas DLH Angkut 4 Kali Sehari |
|
|---|
| Habiburokhman Semprot JPU Kasus ABK yang Viral Dituntut Hukuman Mati: Jangan Asal Tuntut! |
|
|---|
| Hotman Paris Minta DPR Panggil Polisi dan Jaksa, Soal Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Narkoba |
|
|---|
| Taruh Kunci Rumah di Rak Sepatu Samping Pintu, Kos Mahasiswi di 13 Ulu Disatroni Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/fenipembunuhmati.jpg)