Berita Roy Suryo
REAKSI Santai Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Bersama 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi 'Senyum Aja'
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyebab Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga: MINTA Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Ditahan Hari Ini, Relawan Jokowi Ajukan Permohonan
Penyebab Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa belum ditahan meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Jokowi terungkap.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.
Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.
Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pasca-resmi-ditetapkan-tersangka-Roy-Suryo-bakal-bongkar-fakta-lain.jpg)