Dosen Tewas di Kamar Hotel

PERLAKUAN Manis AKBP B ke Dosen Untag di Kampus, Senior Bongkar Perjalanan Cinta DLL, Idamkan Polisi

PERLAKUAN Manis AKBP B ke Dosen Untag di Kampus Terungkap, Senior Bongkar Perjalanan Cinta DLL, Idamkan Polisi

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kolase via TribunJateng
SIKAP MANIS AKBP B - Kolase. PERLAKUAN Manis AKBP B ke Dosen Untag di Kampus, Senior Bongkar Perjalanan Cinta DLL, Idamkan Polisi 

Sempat membantah memiliki hubungan spesial dengan DLL, akhirnya AKBP Basuki memberikan pengakuan.

AKBP Basuki mengakui hubungannya dengan DLL yang sudah terjalin 5 tahun lamanya.

Padahal AKBP B sudah memiliki istri dan anak.

Saat ditemukan meninggal dunia, DLL sendiri dalam kondisi memprihatinkan.

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim dan tanpa busana.

Saat jasad ditemukan, AKBP Basuki berada di dalam kamar bersama korban.

Lantaran itu hubungan AKBP Basuki dan DLL pun menjadi sorotan.

Dari hasil pemeriksaan akhirnya AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved