Dosen Tewas di Kamar Hotel

SIKAP Aneh AKBP Basuki saat Polisi Olah TKP Kematian DLL Dibongkar, Minta Laptop dan HP Dosen Untag

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Kolase Wartakota
AKBP B TERSUDUT - AKBP Basuki sosok yang melaporkan ke polisi saat tahun dosen Untag Semarang sudah tak bernyawa di kamar Kostel di Gajahmungkur, Semarang. DLL dan AKBP B Ternyata 1 KK, Kuasa Hukum Bongkar Sikap Aneh Basuki Minta Laptop dan HP Dosen Untag 
Ringkasan Berita:
  1. Sikap AKBP Basuki menimbulkan kecurigaan keluarga korban karena menghubungi keluarga soal kondisi DLL yang tewas namun menghapus pesannya, memberikan informasi waktu kematian yang berbeda, serta sempat meminta laptop dan handphone korban kepada penyidik.
  2. AKBP Basuki ditahan Bidpropam Polda Jateng karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban.
  3. Korban DLL tercantum dalam satu Kartu Keluarga dengan AKBP Basuki

 

SRIPOKU.COM - AKBP Basuki yang menjadi saksi utama penemu DLL tewas ikut dicurigai.

Pasalnya, sebelumnya AKBP Basuki sempat menghubungi keluarga korban untuk memberi kabar soal kondisi DLL yang sudah meninggal, namun pesan tersebut kemudian dihapus olehnya.

Rasa curiga keluarga semakin besar setelah mereka menerima informasi mengenai kematian korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, sementara korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada waktu subuh.

Selain itu, kuasa hukum keluarga DLL, Zainal Abidin Petir, mengungkap bahwa AKBP Basuki sempat meminta barang-barang pribadi korban berupa laptop dan handphone kepada tim penyidik yang melakukan olah TKP di kamar kos-hotel nomor 210.

Zainal Abidin Petir juga mengungkapkan sikap ketakutan AKBP saat di lokasi kejadian seperti menyembunyikan sesuatu.

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa DLL tercatat berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki. Kepastian ini diperoleh saat proses pengurusan akta kematian korban di instansi terkait.

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Melihat situasi tersebut, ia mendesak agar Polda Jateng menangani perkara ini dengan profesional.

"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.

PENGAKUAN - Kolase YouTube TribunNews DLL (kiri) AKBP Basuki (kanan). PENGAKUAN AKBP Basuki Pacari Dosen Untag, Sempat Bantah Hubungan
PENGAKUAN - Kolase YouTube TribunNews DLL (kiri) AKBP Basuki (kanan). PENGAKUAN AKBP Basuki Pacari Dosen Untag, Sempat Bantah Hubungan (Kolase Youtube TribunNews)

Baca juga: PENGAKUAN AKBP Basuki Pacari Dosen Untag, Sudah Jalin Asmara 5 Tahun, Jadi Saksi Kunci Kematian DLL

Awal Kasus

Diketahui DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Saat itu Kondisi D cukup memperihatinkan.

Pasalnya saat ditemukan D dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel.

Saat jasad ditemukan, AKBP B berada di dalam kamar bersama korban.

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.

Akui Ada Hubungan

Setelah sempat mengaku tak memiliki hubungan asmara, fakta AKBP B dan DLL terungkap.

Pengakuan AKBP Basuki berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan penyidik.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."

"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto dilansir dari Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved