Wapres Gibran Digugat Rp 125 T, Penggugat Menolak Mundur, Masih Tunggu Anak Jokowi Minta Maaf

Subhan Palal mengatakan pihaknya terus melanjutkan gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Refly Permana
Tribunnews/Instagram @subhanpalal
GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kanan) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

Ringkasan Berita:1. Alasan penggugat Wapres Gibran belum mau berdamai dengan putra Joko Widodo.
2. Penggugat pendidikan Gibran juga sudah mengambil sikap selanjutnya pasca mediasi gagal.
3. Selain Gibran, ada pihak lain yang digugat.

SRIPOKU.COM - Subhan Palal mengatakan pihaknya terus melanjutkan gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Meski sudah dicoba mediasi, Subhan belum merasa putra Joko Widodo itu memenuhi permintaan darinya sehingga kata damai belum disepakati.

Subhan, yang menggugat Gibran karena meragukan status ijazah sekolahnya, selama ini dikenal sebagai salah satu advokat di Indonesia.

Lulusan Fakultas Hukum di Universitas Indonesia ini memang dikenal vokal terhadap isu-isu publik.

Baca juga: Tifa Duga Sudjiatmi bukan Ibu Kandung Jokowi, Gibran Bereaksi Saat Roy Suryo ke Makam Keluarga Ayah

Sekedar mengingatkan, dalam gugatannya, Subhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu. 

Ia menilai, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. 

Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres. 

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu. 

Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca juga: Bapak belum Pikirkan Titiek Soeharto Minta Jokowi Setop Berandai-andai Prabowo-Gibran Dua Periode

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Terkait mediasi, Subhan mengatakan tidak mencapai kata damai karena baik Tergugat 1, Gibran, maupun Tergugat 2, KPU RI, tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang telah diajukan.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Subhan menjelaskan, selama mediasi, tidak terjadi perdebatan. 

Pihak tergugat juga tidak mengajukan syarat baru agar bisa mencapai kata damai. 

Berhubung kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun. 

Subhan mengaku masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk jadwal sidang nanti.

Artikel ini tayang di Kompas.com berjudul : Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved