Berita Nasional
BURONAN KPK Ini Gunakan 'Jurus Sakti' Saat di Singapura, Pernah Punya Paspor di Negara Afrika Barat
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
SRIPOKU.COM - Buronan kasus KPK satu dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), melakukan upaya yang mempersulit penegakan hukum.
Buronan itu bernama Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diketahui kini terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
Setelah ditangkap pada 17 Januari 2025, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kini menggunakan alasan kesehatan sebagai dalih utama untuk meminta penangguhan penahanan dan menghindari proses hukum di Tanah Air.
Meskipun proses persidangan ekstradisi terus berjalan, Paulus Tannos menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Ekstradisi adalah penyerahan seseorang yang diduga melakukan kejahatan dari satu negara kepada negara lain yang meminta penyerahannya untuk diadili atau menjalani hukuman.
Proses ini bertujuan untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat menghindari tuntutan hukum hanya dengan melarikan diri ke negara lain.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, mengungkapkan bahwa Tannos telah berulang kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali. Itu berkali-kali berbagai upaya terkait dengan (alasan) kesehatan disampaikan oleh beliau," ujar Agvirta di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
Otoritas Singapura, menurut Agvirta, telah menolak seluruh permintaan tersebut, termasuk dalam sidang jaminan (bail).
Pengadilan Singapura menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai untuk menangani kondisi kesehatan Tannos.
"Sidang bail-nya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura. Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison itu sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," katanya.
Selain dalih sakit, perlawanan hukum Tannos juga kandas di pengadilan.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, sebelumnya menyatakan bahwa pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos.
Penolakan ini semestinya melemahkan posisi hukumnya, namun Tannos tetap bersikeras menolak dipulangkan.
"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," jelas Widodo pada 17 Agustus lalu.
Akibat penolakannya yang terus-menerus, masa penahanan Paulus Tannos di Singapura kembali diperpanjang sementara proses persidangan ekstradisi terus bergulir tanpa kepastian kapan akan rampung.
Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Praka Mar Zaenal Muttaqin Gugur Usai Terjun Payung HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta |
![]() |
---|
KINERJA Polri Dicap Buruk, Reaksi Kapolri Listyo Didesak Mundur, Ingin Tanggung Jawab: Itu Beban |
![]() |
---|
JENDERAL Polisi Bintang Satu Ini Janjikan Bonus ke Pengemudi Ojol, Jangan Pura-pura Rekam Temannya! |
![]() |
---|
JENDERAL Listyo Sigit Pilih Bertahan, Ogah Mundur dari Jabatan Kapolri, Ternyata Ini Alasannya! |
![]() |
---|
FAKTA Beredarnya Isu Kementerian BUMN akan Dihapus dan Turun Status Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.