Berita Nasional

BURONAN KPK Ini Gunakan 'Jurus Sakti' Saat di Singapura, Pernah Punya Paspor di Negara Afrika Barat

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
MENOLAK EKSTRADISI - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka KPK kasus korupsi E-KTP yang terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia. 

"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," jelas Widodo pada 17 Agustus lalu.

Akibat penolakannya yang terus-menerus, masa penahanan Paulus Tannos di Singapura kembali diperpanjang sementara proses persidangan ekstradisi terus bergulir tanpa kepastian kapan akan rampung.

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. 

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved