Makanan Bergizi Gratis

FAKTA Guru akan Terima Insentif Rp100 Ribu per Hari Tugas Baru Kelola MBG, Ini Penjelasan Pihak BGN

Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab atau PIC.

Editor: pairat
Diskominfo Pakpak Bharat
BERI INSENTIF GURU - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dalam kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama kepala daerah se Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (19/6/2025) (kiri). penampakan salah satu menu MBG (kanan). Kini guru bakal mendapat tugas baru untuk mengatur atau sebagai penanggung jawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat, sehingga dapat insentif Rp 100 ribu per hari. 

SRIPOKU.COM - Berikut fakta guru bakal terima insentif Rp100 ribu per hari tugas baru kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG), berikut penjelasan dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Kabar guru bakal mendapat tugas untuk mengatur atau sebagai penanggung jawab Program MBG di sekolah penerima manfaat, sehingga dapat insentif Rp 100 ribu per hari adalah kebijakan baru dari pihak BGN.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan pemberian insentif bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi makanan bergizi di sekolah.

Aturan tersebut mewajibkan setiap sekolah penerima MBG menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC).

MENU MBG - Guna mencegah keracunan kepada siswa, Ahli gizi Prof. Hardinsyah meminta kepala sekolah mencicipi makanan MBG sebelum dibagikan ke siswa
MENU MBG - Guna mencegah keracunan kepada siswa, Ahli gizi Prof. Hardinsyah meminta kepala sekolah mencicipi makanan MBG sebelum dibagikan ke siswa (Istimewa)

Baca juga: 13 Siswa Diduga Keracunan, Walikota Ratu Dewa Stop Sementara Distribusi MBG di SDN 178 Palembang

Guru yang dipilih akan bertugas memastikan distribusi makanan berlangsung tertib sekaligus menanamkan pemahaman pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada siswa.

Penunjukan dilakukan secara bergilir agar tanggung jawab merata.

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer yang selama ini banyak terlibat langsung di lapangan.

Atas tugas tambahan ini, para guru PIC berhak menerima insentif Rp100.000 per hari penugasan.

Pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah masing-masing.

Mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban akan mengikuti aturan keuangan yang berlaku di lingkungan pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang berperan besar menjaga kelancaran distribusi makanan.

Menurutnya, insentif tidak hanya dipandang sebagai kompensasi finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas dedikasi para guru.

“Peran guru dalam Program MBG sangat krusial. Mereka bukan sekadar mengawasi distribusi, tetapi juga memastikan pesan tentang pola makan sehat benar-benar sampai kepada anak-anak. Insentif ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi itu,” ujar Nanik.

Ia juga menegaskan bahwa BGN meminta SPPG di setiap sekolah untuk melakukan pengawasan agar kebijakan berjalan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan guru yang ditunjuk benar-benar menerima haknya. Dengan begitu, mereka termotivasi menjaga kelancaran program dan tujuan MBG bisa tercapai,” kata dia.

Kebijakan insentif ini diharapkan menjadi penguat dalam implementasi Program MBG yang hingga kini telah menjangkau jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Selain memenuhi kebutuhan gizi, program ini juga diharapkan menumbuhkan budaya hidup sehat sejak dini di lingkungan sekolah.

Kontrak Penyaluran MBG Bakal Diputus Jika Tak Miliki SLHS, SPPG Diberi Tempo 1 Bulan

BERI KETERANG -  Kepala Dinas Kesehaan Sumsel Trisnawarman saat di Hotel Harper Palembang, Selasa (30/9/2025).Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan program Bantuan Gizi Nasional (BGN) di Sumatera Selatan (Sumsel) diberikan waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS).
BERI KETERANG - Kepala Dinas Kesehaan Sumsel Trisnawarman saat di Hotel Harper Palembang, Selasa (30/9/2025).Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan program Bantuan Gizi Nasional (BGN) di Sumatera Selatan (Sumsel) diberikan waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS). (SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati)

Baca juga: DEDDY Corbuzier Didesak Minta Maaf Pasca Heboh Keracunan MBG, Sempat Maki Anak-anak Berlebihan!

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerja sama dengan program Bantuan Gizi Nasional (BGN) di Sumatera Selatan (Sumsel) diberikan waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), seperti rumah makan, restoran, jasa boga (katering), atau depot air minum, telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trisnawarman, mengungkapkan, semua SPPG harus memiliki SLHS. 

Untuk itu diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi syarat tersebut. Jika tidak, kontrak penyaluran makanan bergizi gratis (MBG) akan diputus.

"Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan, bagi SPPG yang sudah bekerja sama dengan BGN diberi waktu 1 bulan untuk melengkapi syarat SLHS. Kalau tidak melengkapi, mereka akan diputus kontraknya," Kata Kepala Dinas Kesehaan Sumsel Trisnawarman saat di Hotel Harper Palembang, Selasa (30/9/2025).

Trisnawarman menyebutkan, jumlah SPPG di Sumsel saat ini berkisar 342 unit.

Dari jumlah itu, masih banyak SPPG yang belum memiliki SLHS. Untuk itu SPPG yang belum memiliki SLHS diminta untuk melengkapi syarat SLHS tersebut. 

"Syarat ini sangat penting, karena dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, jumlah SPPG yang belum memenuhi syarat SLHS ini masih banyak, makanya pemerintah mengeluarkan syarat ini" katanya.

Dia menyebut, syarat mendapatkan SLHS ini cukup kompleks. Seperti hygiene sanitasi pangan yang meliputi lingkungan tempat dan bangunan, bahan pangan, peralatan, dan ketersediaan penjamah makanan.

"Syaratnya memang banyak, harus ada pelatihan penjamah makanan, kebersihan lingkungannya, kelayakan air minum yang dipakai, peralatan dan sebagainya. Memang agak berat (syarat pemenuhan operasional SPPG), tapi mau tidak mau harus bergitu daripada kenapa-kenapa," katanya.

Menurutnya, upaya itu untuk mencegah kontaminasi, keracunan, dan penyakit yang disebabkan makanan. Kemudian menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan kepada para siswa.

"Sampai sekarang instruksi pemerintah masih meminta SPPG melengkapi syarat SLHS. Apakah sekarang disetop atau tidak, saya tidak tahu. Tapi, sekarang masih ada yang jalan kan," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved