Sah Jadi Tersangka, Rudy Tanoe 'Kakak' Hary Tanoe Terlibat Korupsi Bansos Beras

KPK sah secara hukum status Rudy Tanoe  tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
TERSANGKA - KPK sah secara hukum status Rudy Tanoe tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras. 

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum status Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe  tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Kepastian ini didapat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa (23/9/2025).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, terutama terkait penahanan terhadap kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu.


Hakim tunggal Saut Erwin Hartono dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK telah sah karena didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup. 

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih berfokus pada proses penyidikan.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Budi menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, tidak hanya menjerat individu tetapi juga korporasi. 

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). 

Dua korporasi yang diduga kuat menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia, di mana Rudy menjabat sebagai Presiden Direktur, dan PT Dosni Roha Logistik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. 

Proyek penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ini memiliki total anggaran sekitar Rp 336 miliar, dengan taksiran awal kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 200 miliar.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah Rudy Tanoe dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

Dengan status hukum Rudy Tanoe yang kini sudah final sebagai tersangka, langkah penahanan oleh KPK tinggal menunggu waktu seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang masih terus didalami.

Sosok Rudy Tanoe

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved