Korupsi Kouta Haji

MAHFUD Sebut Khalid Basalamah Korban Korupsi Kouta Haji, Mantan Anak Buah Jokowi Jelaskan Fakta Ini!

Mahfud MD Bicara soal Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Saya Percaya Dia Korban

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait Ustaz Khalid Basalamah yang kini disorot dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mahfud menilai, dalam kasus korupsi kuota haji ini, ia percaya bahwa Khalid Basalamah adalah korban. 

SRIPOKU.COM - Mahfud MD yang merupakan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), buka suara terkait Ustaz Khalid Basalamah yang kini disorot dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Khalid Basalamah menjadi sorotan setelah ia dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi kuota haji.

Pernyataannya usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji juga sempat diprotes KPK karena dinilai membeberkan materi penyidikan.

Tak cukup disitu, Khalid Basalamah kembali jadi sorotan usai melakukan pengembalian uang yang diduga merupakan hasil korupsi kuota haji itu kepada KPK.

Mahfud menilai, dalam kasus korupsi kuota haji ini, ia percaya bahwa Khalid Basalamah adalah korban.

"Saya percaya Khalid Basalamah itu korban ya," tegas Mahfud dalam Program Podcast 'Terus Terang' yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Senin (22/9/2025).

Mahfud menjelaskan dalam kasus korupsi biasanya korban memang bisa dianggap terlibat.

Pasalnya kasus korupsi ini tidak mengenal jumlah uang bahkan sosok yang mendapat kekayaan dari korupsi tersebut.

Namun soal Khalid Basalamah ini, Mahfud mengaku yakin dan percaya bahwa penceramah itu tidak bersalah.

"Tapi korban pun bisa dianggap terlibat, nanti kan ada ukuran-ukuran hukum itu. Cuma kalau Khalid Basalamah satu travel yang hanya 100-120 jemah saja diseret."

"Yang lain-lain juga sama karena korupsi itu enggak mengenal jumlah. Pokoknya mengambil secara tidak sah merugikan keuangan negara itu memperkaya diri atau orang lain itu sudah korupsi," jelas Mahfud.

Khalid Basalamah Bocorkan Informasi Penyidikan KPK?

Selanjutnya terkait KPK yang menyebut Khalid Basalamah membocorkan informasi penyidikan kasus korupsi kuota haji, Mahfud MD mengaku tak sependapat.

Mahfud menekankan, dalam hukum tidak ada larangan untuk seseorang berbicara tentang pemeriksaan apa yang ia lakukan.

Sehingga seseorang bebas untuk berbicara setelah ia menjalani pemeriksaan suatu kasus, termasuk Khalid Basalamah.

Pernyataan Khalid Basalamah usai penyidikan itu juga dinilai bagian dari haknya untuk membersihkan segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Enggak ada hukum melarang orang memberitahu dia diperiksa apa, di dalam dia menjelaskan apa, Enggak ada hukum yang melarang itu."

"Bebas orang kan harus membersihkan dirinya juga dari berbagai tuduhan. Lalu dia jelaskan menurut saya sudah benar Basalamah."

"Kalau saya jadi Basalamah mungkin lebih keras lagi cara menjelaskannya," tegas Mahfud.

Duduk Perkara Kasus

Nama Ustaz Khalid Basalamah terseret dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 karena biro perjalanannya, Uhud Tour, menerima tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata untuk menggunakan visa haji khusus dari kuota tambahan yang diklaim 'resmi' dari Kemenag RI. 

Namun, Ibnu Mas’ud selaku komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata meminta biaya tambahan sebesar USD1.000 per orang untuk 37 jemaah yang visanya belum diproses, dengan dalih "biaya jasa".

Ustaz Khalid mengaku terdesak karena ancaman proses visa akan dihentikan jika tidak membayar, sehingga ia terpaksa menyetujui.

Setelah ibadah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan sebagian uang, yakni USD4.500 per jemaah untuk 118 orang, plus USD37.000 secara keseluruhan.

Total, Ustaz Khalid menerima sekitar USD568.000 dari praktik ini.

Pada Selasa (9/9/2025) lalu, Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi oleh KPK, bukan tersangka, serta mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

KPK Klaim Khalid Basalamah Telah Kembalikan Sejumlah Uang

Juru bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik jual-beli kuota haji tersebut ke negara, Senin (15/9/2025). 

Namun, jumlah pastinya belum dirinci secara resmi oleh KPK karena belum terverifikasi.

"Terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada," kata Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan. Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," tambahnya.

Pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah ini tidak menghentikan proses hukum; KPK tetap mendalami peran biro travel lain, asosiasi haji, dan pejabat Kemenag RI.

Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi menyebutkan sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. 

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Berdasarkan perhitungan, berarti Khalid Basalamah mendapat 531.000 dolar AS (4.500 dolar AS dikali 118), ditambah lagi 37.000 dolar AS, jadi total 568.000 dolar AS.

Jika dikalkulasi dengan nilai tukar sekarang Rp 16.363 per dolar AS, berarti secara total adalah Rp 9,294 miliar.

KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan

KPK menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah mengenai pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang seharusnya tidak diungkap ke publik.

"Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Budi menyatakan bahwa informasi sensitif mengenai pengembalian dana tersebut pertama kali diungkapkan ke ruang publik oleh Khalid Basalamah sendiri. 

KPK menyayangkan hal ini karena dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik," ujar Budi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved