Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Seluruh Indonesia Lengkap Dengan Tunjangannya

Inilah perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu seluruh Indonesia lengkap dengan rincian tunjangannya.

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PELANTIKAN PPPK - Foto ilustrasi PPPK. Sebanyak 678 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pagar Alam tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024 diambil sumpah dan dilantik oleh Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah ST, Kamis (18/9/2025). 

SRIPOKU.COM -- Inilah perbedaan gaji PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu lengkap dengan rincian tunjangannya.

Gaji merupakan salah satu faktor utama yang menjadi perhatian calon pegawai, termasuk para tenaga honorer yang menantikan status PPPK. 

Saat ini, proses seleksi PPPK paruh waktu 2025 tengah berlangsung.

Sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 20225 sudah memasuki tahap pengusulan.

Agar dapat diusulkan, para tenaga honorer diharuskan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berdasarkan jadwal terbaru, proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir pada 22 September 2025.

Tahapan selanjutnya ialah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada 25 September 2025.

Semua proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta.

Karenanya, honorer diingatkan untuk benar-benar memastikan pengisian DRH selesai tepat waktu, agar tidak menghambat langkah menuju tahap berikutnya.

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan ini tidak hanya terletak pada durasi kerja, tetapi juga pada besaran gaji pokok dan tunjangan.

Jika PPPK penuh waktu bekerja layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, dengan jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari.

Perbedaan ini secara langsung memengaruhi skema penghasilan mereka.

Lantas, bagaimana rincian gaji dan tunjangan untuk masing-masing status tersebut?

Berikut perbandingan lengkapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved