Kematian Brigadir Esco
FAKTA Polwan Jadi Tersangka Kematian Suaminya yang Juga Polisi, Pangkat Briptu Jabat Bhabinkamtibmas
istri Brigadir Esco yakni bernama Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu Rizka merupakan warga asli Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, sedangkan Brigadir Esco berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Mereka memiliki dua anak berusia tujuh tahun dan dua tahun.
Setelah Briptu Rizka dijadikan tersangka, kedua anak diserahkan ke orang tua Brigadir Esco.
Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menduga kasus pembunuhan telah direncanakan dan adanya rekayasa penemuan jasad.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," bebernya, dikutip dari TribunLombok.com.
Ia berharap kasus ini diusut tuntas dan tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," jelasnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, menerangkan ada 53 saksi yang diperiksa dalam gelar perkara.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ucapnya.
Penemuan Jasad
Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertua sekaligus ayah dari Briptu Rizka, Dalem Amaq Siun di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 24 Agustus 2025 lalu.
Adapun Siun menemukan jasad menantunya itu ketika tengah mencari ayamnya yang hilang.
Ketika ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi leher terjerat tali, muka rusak, badan membengkak, dan dikerumuni lalat.
Setelah itu, Amaq Siun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar.
Kemudian, polisi langsung tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.