Tampang Wanita Muda Lulusan SMA Satu Tahun Jadi Dokter Gadungan, Korban Merugi Setengah Miliar
Sepak terjang wanita muda yang mengaku sebagai dokter cukup mengerikan. Hanya lulusan SMA, bisa kelabui korban hingga merugi 500 juta.
SRIPOKU.COM - Sepak terjang FE (26) sebagai dokter gadungan cukup mengerikan.
Baru satu orang yang menjadi korban, tetapi kerugian yang dialami korban sudah mencapai Rp 500 juta.
Tak punya pengetahuan apa-apa soal ilmu kedokteran, bagaimana bisa wanita muda ini mengelabui korban yang punya uang banyak?
Saat ini, FE sudah diamankan Polres Bantul setelah melakukan tindak pidananya sejak Juni 2024 silam.
FE merupakan wanita yang datang dari Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: POLISI Gadungan Pangkat AKP Beraksi Tipu Warga, Sudah Bertahun-tahun, Ada yang Tertipu Rp86 Juta
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya, di Pedusan RT 57, pada Jumat (5/9/2025).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.
Tersangka disangkakan Tidak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Mirza pada Kamis (18/9/2025), mengutip Kompas.com.
FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang.
Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.
Baca juga: Pakai Seragam Lengkap, Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Pengemudi Ojol di Plaju Palembang
"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata dia.
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya.
Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peristiwa bermula saat korban inisial J mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024 lalu.
Oleh tante korban, J diantar ke tempat terapi milik FE di Padukuhan Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul dan membayar Rp 15 juta.
Dia mengatakan, beberapa minggu kemudian, anak korban disebut terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta.
Pada bulan Agustus, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132.000.000.
Pada bulan November 2024 korban diarahkan untuk membayar Rp 7,5 juta untuk membayar biaya psikologi.
Baca juga: Ngarang Cerita Mistis Saat Tampil di Podcast Horor, Polisi dan Pihak KAI Amankan Masinis Gadungan
Kemudian korban memberikan Rp 46.950.000 yang ditalangi terlapor dan menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan.

Pada bulan Februari 2025, terlapor memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
Sekitar bulan Juli 2025 korban diminta lagi untuk membayar Rp 10.000.000 dengan iming-iming deposit anak korban akan cair.
"Kemudian pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar. Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif," kata Mirza.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000 dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan Lulusan SMA di Bantul Tipu Pasien hingga Rp 500 Juta, Belajar dari Internet"
Video: Ingat Mbah Panut Polisi Viral Karena Hendak Nikah Jelang Pensiun, Kini Nikah Beneran |
![]() |
---|
Heboh Dokter Gadungan Pencetus Aborsi Online, Tak Perlu Bertemu Klien, Tinggal Pandu Via WhatsApp |
![]() |
---|
Video: Ciut, 17 Tahun Jadi Dokter Gadungan Kini Mengemis Minta Hukuman Ringan: Tulang Punggung |
![]() |
---|
Video: Mbah Panut, Polisi Tertua yang Viral Hadiri Sidang Nikah Anggota Polres Bantul, Paling Senior |
![]() |
---|
Video: Tak Cuma Jago Nipu Jadi Dokter Gadungan, Susanto Palsukan Nilai Rapor Saat SMA, Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.