Berita Viral
REKAM Jejak Dokter F Ditangkap Polda Jambi Bersama Istri karena Narkoba, Ketua IDI Angkat Bicara
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bungo, dr Mardiah, menegaskan F tidak lagi memiliki aktivitas praktik di Bungo.
SRIPOKU.COM - Berikut rekam jejak Dokter F ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi bersama istri karena narkoba, Ketua IDI angkat bicara.
Diketahui F adalah seorang dokter yang bertugas di Kabupaten Bungo, ia ditangkap polisi bersama istrinya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menilik rekam jejak lawasnya, ternyata Dokter F pernah terjerat kasus sabu pada 2016 silam.
Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, ia membenarkan penangkapan Dokter F tersebut.
“Iya benar dokter inisial F dan istrinya inisial I,” ungkapnya saat dihubungi Tribun, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: ADA Dokter RSUD Lampung Peras Ortu Pasien BPJS Beli Alat Medis Rp8 Juta, Besoknya Anak Meninggal
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Muara Bungo.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bungo, dr Mardiah, menegaskan F tidak lagi memiliki aktivitas praktik di Bungo.
"Setau saya ga ada ya, dulu ia pernah kerja di Rumah Sakit Bungo," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Ia juga memastikan bahwa F sudah lama keluar dari keanggotaan IDI.
"Dulu iya, dia anggota IDI, sekarang idak lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas F karena sudah tidak pernah berkomunikasi.
"Ga ada lagi berkomunikasi sama dia," pungkasnya.
Penelusuran Tribunjambi.com, dokter berinisial F ini juga pernah terjerat perkara yang sama, yakni narkotika.
Ia divonis menggunakan narkotika gologan I jenis sabu.
Kasus ini bahkan sampai ke tingkat banding dan diputus majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.
Perkara ini diputus ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Agustus 2016 lalu dengan vonis 10 bulan pada Agustus 2016.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut hukuman satu tahun sebagaimana pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang R.I.No .35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Majelis Hakim PT Jambi menjatuhkan hukuman yang lebih berat bahkan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Dari pencarian Tribun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan setempat, tidak ada upaya hukum lanjutan dari perkara ini.
Dalam perkara terpisah, dokter F juga pernah terjerat kasus judi pada tahun yang sama.
Pada perkara itu, ia divonis empat bulan setelah jaksa menuntut enam bulan sebagaimana pasal 303 B ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini pun naik banding, dan majelis hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman selama enam bulan penjara.
Mantan Polisi Diamankan dalam Operasi Terpisah
Selain dokter F, dalam operasi terpisah pada hari yang sama di Bungo, Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap seorang mantan anggota kepolisian berinisial OO (42) dalam kasus serupa.
OO ditangkap bersama empat orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 009 RW 003, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis (4/9/2025) siang.
Kelima pelaku masing-masing berinisial NN (45) dan RA (37), keduanya warga Jaya Setia, SM (24) warga Sungai Pinang, OO (42) warga Bungo Timur, serta AJ (44) warga Rimbo Tengah.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, membenarkan keterlibatan mantan polisi tersebut.
“Di antara 5 orang yang diamankan, 1 orang mantan anggota,” katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
“Benar, lima orang pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Selain itu, polisi juga satu bungkus plastik berisi klip kosong, sebungkus rokok Dji Sam Soe hitam, uang tunai Rp100 ribu, serta lima unit ponsel berbagai merek.
“Barang bukti sabu dan semua pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ipda Maulana.
Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.
SENGGOL Lagi Sri Mulyani, Unggahan Terbaru Anak Menkeu Purbaya Disorot, Yudo Bandingkan dengan Ayah |
![]() |
---|
NASIB Polisi yang Viral tak Mau Terima Pelaku Maling Motor Hasil Tangkapan warga, Dijemput Propam! |
![]() |
---|
FAKTA Istri-Anak Ditemukan Meninggal di Kampung Sidangresmi, Suami Hembus Nafas Terakhir di Rumkit |
![]() |
---|
SOSOK Oma Nino, Nenek Asal Palembang Minta Dibelikan Raffi Ahmad Mobil Rp 400 Juta, Eksis di TikTok |
![]() |
---|
DITOLAK Ivan Gunawan Ngutang, Nenek Asal Palembang Ini Minta Belikan Raffi Ahmad Mobil Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.