Berita Viral
NASIB Polisi yang Viral tak Mau Terima Pelaku Maling Motor Hasil Tangkapan warga, Dijemput Propam!
Namun anggota Polsek Cikarang ini malah meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
SRIPOKU.COM - Seorang polisi yang tercaat sebagai anggota Polsek Cikarang Utara viral di media sosial, Kamis (11/9/2024).
Polisi ini viral lantaran kedapatan menyuruh melepaskan maling motor yang berhasil ditangkap warga pada Selasa (9/9/2025) dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, tampak sejumlah warga menyerahkan maling motor yang diketahui bernama Yogi Iskandar (45) ke Polsek Cikarang Utara.
Namun anggota Polsek Cikarang ini malah meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
"Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
"Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak," tanya warga.
Kemudian, polisi itu mengatakan bahwa apabila pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," ucap anggota polisi.
Salah paham
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan peristiwa dalam video yang viral.
Namun, ia menyebut anggotanya salah memberikan penjelasan kepada warga.
"Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu.
Sutrisno mengatakan saat ini warga sudah dilayani membuat laporan polisi. Kasus tersebut juga sudah ditangani Polsek Cikarang Utara.
"Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, Sutrisno mengaku bahwa dirinya diperiksa Polda Metro Jaya akibat tindakan anak buahnya tersebut.
"Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda," ujar Sutrisno.
Maling motor jadi tersangka
Setelah video viral beredar, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yogi berangkat dari rumah orangtuanya di Karawang pada pukul 01.00 WIB menggunakan kendaraan umum menuju rumahnya di Cikarang.
Sekitar pukul 03.45 WIB, Yogi tiba di kawasan SGC, Cikarang Utara, lalu berjalan kaki ke rumah.
Dalam perjalanan, ia melihat sepeda motor korban terparkir di depan kontrakan dalam keadaan sepi.
“Kemudian tersangka masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup, namun tidak terkunci,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
Yogi lantas mendekati sepeda motor yang terkunci stang. Ia mengambil kunci T dan anak kunci yang sudah dibawanya, lalu mencongkel kunci motor.
“Setelah berhasil membobol, tersangka mendorong motor korban sekitar 4 meter. Saat itu, saksi yang baru pulang kerja melihat dan berteriak maling,” jelas Mustofa.
Teriakan itu menarik perhatian warga yang langsung mengejar dan mengamankan pelaku. Yogi sempat dipukuli massa hingga mengalami luka-luka.
Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/POLSEK CIKARANG UTARA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata Mustofa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci berbentuk T serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam Nopol Z-2358-CH tahun 2015 dalam kondisi kunci rusak.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi,” tegas Mustofa.
Minta maaf
Mustofa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ulah anggota Polsek Cikarang Utara yang menyuruh melepaskan Yogi.
"Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujar Mustofa, Rabu (10/9/2025).
Menurut Mustofa, anggota yang terlibat beserta Kapolsek Cikarang Utara telah dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya anggota kita bersama kapolsek untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," katanya.
Ia menegaskan, keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
"Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Mustofa.
berita viral
maling motor
polisi viral
Polsek Cikarang Utara
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa
Kombes Mustofa
Kapolres Metro Bekasi
FAKTA Istri-Anak Ditemukan Meninggal di Kampung Sidangresmi, Suami Hembus Nafas Terakhir di Rumkit |
![]() |
---|
SOSOK Oma Nino, Nenek Asal Palembang Minta Dibelikan Raffi Ahmad Mobil Rp 400 Juta, Eksis di TikTok |
![]() |
---|
DITOLAK Ivan Gunawan Ngutang, Nenek Asal Palembang Ini Minta Belikan Raffi Ahmad Mobil Rp 400 Juta |
![]() |
---|
NASIB Polisi Tolak Maling Motor Ditangkap Warga, Suruh Dilepas agar tak Repot, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Ngaku tak Terbiasa Disorot, Purbaya Yudhi Bereaksi Usai Anaknya Sindir Sri Mulyani: Dia Masih Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.