Gaji Anggota DPR Terkini Setelah Tunjangan Perumahan Dihapus, Ini Rincian Lengkapnya

DPR RI akhirnya menghapuskan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setelah mendapat protes dari masyarakat.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com/Rizky Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR DIHENTIKAN - Foto Sufmi Dasco saat diwawancarai (kiri). Potret rapat anggota DPR RI (kanan). DPR RI akhirnya menghapuskan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setelah mendapat protes dari masyarakat. 

SRIPOKU.COM -- DPR RI akhirnya menghapuskan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setelah mendapat protes dari masyarakat.

Bukan hanya itu, tunjangan-tunjangan lainnya juga ikut dihapus menyikapi aksi penolakan yang belakangan ada.

Rincian gaji Anggota DPR RI pun menjadi pertanyaan setelah tunjangan perumahan resmi dihapus pimpinan. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ada 6 poin hasil kesepakatan usai pertemuan antara para pimpinan DPR RI dengan seluruh ketua fraksi partai di DPR RI.

Baca juga: DAFTAR Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8, Mulai Tunjangan Hingga Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji

Poin pertama adalah DPR RI mensepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp50 juta.

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Poin kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 sep 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR RI juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata dia.

Keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

Adapun terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif.

Mereka yakni Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco.

DPR RI juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses membuat kebijakan ke depannya.

"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," tandas Dasco.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan seluruh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Adapun kini take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Hal tersebut menyusul penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000


3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp8.461.000

Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950.

Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp65.595.730.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved