Anggota DPR RI Dinonaktifkan

FAKTA Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI Tapi Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk, Ini Sebabnya

Menariknya, meski tidak menjalankan tugas, mereka tetap berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan.

Editor: Fadhila Rahma
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

SRIPOKU.COM - Meski dinonaktifkan dari anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir disebut bakal tetap mendapat gaji dan tunjangan.

Kabar deretan anggota DPR RI dinonaktifkan ini sempat memberikan nafas lega bagi gelombang demonstran atas tindakan tegas setelah terjadinya demo dan kerusuhan besar.

Namun, status “nonaktif” ternyata tidak sama dengan pemecatan.

Para anggota DPR tersebut tetap tercatat aktif, masih menerima gaji serta tunjangan, meski kewenangan mereka sebagai wakil rakyat dihentikan sementara.

 

DEMO PEMBUBARAN DPR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membuat klarifikasi terkait pernyataannya 'orang tolol sedunia' kepada massa yang menuntut pembubaran DPR.
DEMO PEMBUBARAN DPR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membuat klarifikasi terkait pernyataannya 'orang tolol sedunia' kepada massa yang menuntut pembubaran DPR. (Ho)

Baca juga: Breaking News: Ratusan Massa Aksi Sudah Tiba di DPRD Sumsel, Pakai Pita Merah Putih


Publik pun bertanya-tanya, apakah langkah ini hanya sebatas meredam kemarahan, ataukah akan berujung pada pemecatan permanen yang lebih berdampak?

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa anggotanya dari kursi DPR RI.

Keputusan ini bukan tanpa sebab. Gelombang kemarahan publik dan demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari terakhir menjadi pemicu utama.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat.

Respons cepat dari partai mereka menunjukkan bahwa suara rakyat tak bisa diabaikan begitu saja.

 
Namun, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya arti status "nonaktif" bagi anggota DPR?

Apakah mereka benar-benar diberhentikan atau kehilangan kekuasaan dan hak-haknya?

Ternyata, status nonaktif tidak sama dengan pemecatan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

Menariknya, meski tidak menjalankan tugas, mereka tetap berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Baca juga: AHMAD SAHRONI Ketakutan Kabur dari Singapura ke Jerman, Pindah Lagi ke Praha-Zagreb, Diburu Diaspora

Di sisi lain, pemecatan atau pemberhentian anggota DPR merupakan proses yang jauh lebih kompleks. 

Pencabutan permanen status keanggotaan ini melibatkan partai politik pengusung dan keputusan resmi lembaga legislatif.

Presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.

Pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden.

Alasan pemberhentian pun beragam, mulai dari pelanggaran sumpah jabatan, tindak pidana berat, hingga menjadi anggota partai politik lain.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga berperan penting dalam proses ini.

Putusan MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian.

Langkah menonaktifkan anggota DPR ini menjadi cerminan bahwa suara rakyat masih memiliki daya untuk mengubah arah kebijakan.

Di tengah hiruk-pikuk politik, publik menunjukkan bahwa mereka tak hanya penonton, tetapi juga aktor penting dalam demokrasi.

Kini, masyarakat menanti langkah selanjutnya agar tidak merasa tertipu daya lagi. 

Apakah status nonaktif akan berujung pada pemecatan?

Atau justru menjadi pelajaran berharga bagi para wakil rakyat untuk lebih bijak dalam bersikap?

TONTON VIDEO YOUTUBE SRIWIJAYA POST:

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AHMAD SAHRONI Cs Bukan Diberhentikan dari DPR, Tapi Dinonaktifkan: Tetap Menerima Gaji dan Tunjangan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved