KALIMAT Sepele Berujung Maut, Tragedi Janda Muda Tewas di Tangan Pria yang Baru Dikenalnya
Di sanalah, jasad Sumiati (24), atau yang akrab disapa Okta, dikebumikan. Ibundanya, Sari, tak kuasa menahan pilu hingga jatuh pingsan
Penghuni kos lain yang mendengar keributan berusaha membantunya, menuntunnya hingga ke depan gerbang.
Namun, luka yang parah menguras tenaganya. Tubuhnya lunglai dan ia pun terjatuh. Di depan gerbang kos itu, nyawanya tak tertolong.
Teriakan minta tolong dari penjaga kos tak mampu mengembalikan detak jantungnya.
Sementara itu, Titus hanya termangu di dalam kamar. Amarah yang sesaat telah menuntunnya pada perbuatan keji yang akan ia sesali seumur hidup.
Ia tak melarikan diri, seolah pasrah dengan konsekuensi dari tindakannya.
Kini, Titus Sutrisno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Bagi keluarga, Sumiati adalah sosok yang berbeda dari citra kelam di balik aplikasi kencan. Sang ayah, Darsim, mengenangnya sebagai anak yang pendiam namun perhatian.
“Anaknya itu pendiam, sering memberi uang pada saya,” ucap Darsim lirih di rumah duka. Uang kiriman Sumiati menjadi penopang ekonomi keluarga.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.