Kematian Kacab Bank di Jaktim
TNI-Polri Masih belum Tahu, Sosok Oknum F di Kematian Kacab Bank BUMN, Sudah Kasih DP 50 Juta
Setelah TNI, Polri menyusul memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan oknum di balik kematian kacab bank di Jakarta Timur.
SRIPOKU.COM - Pengacara empat tersangka penculikan kacab bank pelat merah di Jakarta Timur, Adrianus Agai, menyebut keterlibatan oknum pada peristiwa ini.
Dia mengakui kliennya menculik korban bernama Ilham Pradipta itu untuk diantarkan ke kawasan Jakarta Timur atas perintah oknum berinisial F.
Sayangnya, Agai tidak menyebut secara spesifik siapa F sebenarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025) mengatakan pihaknya belum menerima informasi adanya keterlibatan oknum Polri.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menangkap 15 orang terkait kematain Ilham masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Pernah Bermitra, Reaksi Hotman Paris Saat Dwi Hartono Ditangkap Terlibat Kematian Kacab Bank BUMN
“Nanti kami pastikan perannya masing-masing masih didalami, dipastikan secara pasti ya. Ini masih terus dikembangkan. Mohon waktu,” tegas dia.
Sebelumnya, Mabes TNI juga sudah memberikan pernyataan yang persis sama.
“Mohon waktu ya, agar jelas dulu terkait permasalahan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah kepada Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Freddy menegaskan, TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk penculikan dan pembunuhan.
"Tidak ada kalimat melindungi prajurit yang terbukti bersalah," sambungnya.
Terkait empat pelaku penculikan mengaku meminta perlindungan kepada Panglima TNI, Freddy memastikan hingga saat ini Mabes TNI belum menerima surat atau permintaan resmi terkait hal itu.
Baca juga: Alasan Empat Penculik Kacab Bank BUMN di Jaktim Minta Perlindungan Panglima TNI, Misteri Oknum F
“Belum ada permintaan yang dimaksud sejauh ini,” kata Freddy.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat aktor utama yang diduga sebagai otak di balik peristiwa ini.
Dengan demikian, total sudah delapan orang tersangka yang diringkus aparat Polda Metro Jaya.
"Kalau dari informasi yang kami dapat setelah berkomunikasi dengan penyidik itu mereka dijanjikan itu untuk mendapat berapa puluh juta sekianlah," kata Adrianus Agau di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
Dari total uang yang dijanjikan, keempat pelaku penculikan ini baru menerima uang muka kurang lebih Rp 50 juta.
"Saya tidak bisa memastikan angka DP berapa tapi angkanya tidak lebih dari Rp 50 juta," ucap dia.
Selain itu, kata dia, para kliennya belum menerima uang yang sudah dijanjikan oleh seseorang tersebut.
Sedangkan uang muka yang diterima kliennya sudah disita penyidik.
"Belum, mereka belum membayar full. Tapi sebagian dari uang DP itu ada yang sudah disita dari penyidik," ujar dia.
Dia juga mengakui kliennya menculik Ilham Pradipta untuk diantarkan ke kawasan Jakarta Timur atas perintah oknum berinisial F.
Selang beberapa jam, Eras kembali dipanggil untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Saat itu diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Mereka dipanggil lagi untuk mengantar pulang si korban. Pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” jelas Adrianus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Penjelasan Polda Metro Soal Keterlibatan Oknum dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
'MAU Jadi Bupati' Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Sempat Ingin Maju Pilkada Tebo Jambi |
![]() |
---|
Pernah Bermitra, Reaksi Hotman Paris Saat Dwi Hartono Ditangkap Terlibat Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
PENCULIK Kacab Bank Ngaku Diperintah Oknum F, Diduga Perantara Aktor Intelektual yang Kasih Bayaran |
![]() |
---|
BUKAN Soal Uang Motif Dwi Hartono Habisi Nyawa Kacab Bank BUMN, Komentar Mantan Kabareskrim Disorot |
![]() |
---|
RUMAH Masa Kecil Dwi Hartono di Rimbo Bujang Jambi, Otak Pembunuhan Kacab Bank, Kades Sebut Hal Ini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.