Wamenaker Noel Kena OTT KPK

PENYEBAB Firdaus Oiwobo Ajukan Diri Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer, Sindir Jasa Noel ke Prabowo

Firdaus Oiwobo adalah seorang pengacara yang dikenal karena gaya bicara blak-blakan dan sikap kontroversialnya di ruang publik. 

Editor: pairat
Tribunnews.com
AJUKAN JADI PENGACARA - Kolase eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (kiri) dan Pengaca Firdaus Oiwobo (kanan). Kini terungkap penyebab Firdaus Oiwobo ajukan diri sebagai pengacara Noel. 

Pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan, tanpa menghilangkan fakta bahwa perbuatan pidana pernah terjadi.

Amnesti diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR, sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti bersifat kolektif atau individual, tergantung konteks politik dan hukum.

Amnesti tidak menghapus status bersalah, tetapi membebaskan dari hukuman atau konsekuensi hukum. Amnesti berbeda dari grasi, yang hanya meringankan hukuman terpidana setelah vonis

Amnesti sering digunakan dalam konteks rekonsiliasi nasional, konflik politik, atau untuk meredakan ketegangan sosial. 

Menanggapi ini, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. 

Namun, dia meminta kepada pria yang kerap disapa Noel itu untuk tetap mengikuti proses penyidikan terlebih dahulu.

"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dia meyakini Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel, berdasarkan dengan pidato yang disampaikan oleh Prabowo pada HUT ke-80 RI beberapa waktu lalu.

"Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa esensi dalam penegakan hukum adalah pemberian efek jera kepada para pelaku agar tercapainya raga keadilan di masyarakat.

 Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved