Wamenaker Noel Kena OTT KPK

TARIF Sertifikasi K3 Bengkak dari Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta, Aliran Dana ke Wamenaker Capai Rp 3 M

Pria yang akrab disapa Noel ini diduga terlibat dalam praktik yang membuat tarif sertifikasi K3 melonjak dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat akan menaiki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 k 

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat (22/8/2025).

Pria yang akrab disapa Noel ini diduga terlibat dalam praktik yang membuat tarif sertifikasi K3 melonjak dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebuah sistem dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.

Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Immanuel Ebenezer, yang juga merupakan Ketua Relawan Prabowo Mania 08, menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Immanuel.

Meskipun demikian, Noel membantah tuduhan bahwa ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegasnya.

Aliran Dana dan Modus Pemerasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Immanuel Ebenezer adalah satu dari 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut Setyo, praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses pengurusan sertifikat K3 bagi mereka yang tidak membayar uang "pelicin".

"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," jelas Setyo.

Dalam kasus ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved