Wamenaker Noel Kena OTT KPK
TARIF Sertifikasi K3 Bengkak dari Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta, Aliran Dana ke Wamenaker Capai Rp 3 M
Pria yang akrab disapa Noel ini diduga terlibat dalam praktik yang membuat tarif sertifikasi K3 melonjak dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.
SRIPOKU.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jumat (22/8/2025).
Pria yang akrab disapa Noel ini diduga terlibat dalam praktik yang membuat tarif sertifikasi K3 melonjak dari Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebuah sistem dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.
Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Immanuel Ebenezer, yang juga merupakan Ketua Relawan Prabowo Mania 08, menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Immanuel.
Meskipun demikian, Noel membantah tuduhan bahwa ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegasnya.
Aliran Dana dan Modus Pemerasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Immanuel Ebenezer adalah satu dari 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Setyo, praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses pengurusan sertifikat K3 bagi mereka yang tidak membayar uang "pelicin".
"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," jelas Setyo.
Dalam kasus ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
'SAYA MINTA MAAF PAK PRABOWO' Wamenaker Noel Bantah OTT dan Tersandung Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Noel Menangis Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Sekaligus Loyalis Jokowi Minta Maaf ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Duduk Perkara Wamenaker Noel Tersangka KPK Peras Buruh untuk Sertifikasi K3, Ini Rincian Biayanya |
![]() |
---|
Ekspresi Wamenaker Noel Saat Tahan Tangis Ketika Dihadirkan KPK ke Hadapan Wartawan |
![]() |
---|
NOEL Menangis dan Air Matanya Menetes, Jalan Paling Depan Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.