Berita Palembang

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Digelar 8-21 Juni, Ini 8 Target Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 akan berlangsung selama 14 hari

Tayang:
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Operasi Patuh Musi 2026 berlangsung 8–21 Juni 2026 dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
  • 8 pelanggaran menjadi prioritas penindakan
  • Penegakan hukum diperkuat melalui ETLE, yang mampu mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi tersebut mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan operasi tahun ini akan mengoptimalkan penegakan hukum berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), disertai penindakan langsung terhadap sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas.

"Operasi Patuh Musi 2026 akan dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 21 Juni 2026. Kami mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-surat serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," kata Hermanto, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, operasi yang dilaksanakan secara serentak tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan agar kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.

"Tujuan utama operasi ini bukan semata-mata melakukan penilangan, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama yang ingin kami wujudkan," ujarnya.

Hermanto menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif 50 persen.

Kegiatan preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan etika berkendara.

"Kegiatan preemtif bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas sehingga potensi pelanggaran maupun kecelakaan dapat diminimalisir sejak dini," jelasnya.

Sementara itu, kegiatan preventif dilakukan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas di titik-titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan.

"Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sebelum terjadi," katanya.

Adapun kegiatan represif dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan selama operasi berlangsung.

"Penegakan hukum dilakukan secara selektif sesuai sasaran operasi untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tegas Hermanto.

Dalam Operasi Patuh Musi 2026, Satlantas Polrestabes Palembang akan memfokuskan penindakan terhadap delapan pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), penyalahgunaan sirene, rotator dan strobo, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, angkutan barang yang mengangkut orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan, serta kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved